Tangerang, Pelita.co – Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MYM (33). Warga Kelurahan Unyur, Kota Serang itu ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penipuan.
“Modus tersangka dalam menjalankan aksi penipuan adalah dengan menjanjikan korban akan mendapatkan proyek di pemerintahan,” kata Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan pada Jumat (07/07/2023).
Badri menjelaskan, tersangka MYM diduga menipu korban berinisial MS (32), pria, warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Penipuan dilakukan pada pertengahan September 2022 hingga November 2022. Akibat aksi penipuan itu, korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp90 juta.
“Korban memberikan uang beberapa kali ke tersangka hingga total mencapai Rp90 juta karena tertarik dengan janji tersangka yang akan memberikan proyek kepada korban,” ucap Badri.
Badri melanjutkan, alasan tersangka meminta uang kepada korban adalah untuk mengurus administrasi proyek. Namun, hingga akhir tahun 2022, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Korban pun mulai mendesak tersangka untuk mengembalikan uang.
Pada Februari 2023, tersangka membuat surat pernyataan yang pada intinya berisi bahwa tersangka tidak bisa memberikan proyek kepada korban. Tersangka juga, dalam surat pernyataan itu menyatakan, bahwa janji akan memberikan proyek hanya akal-akalan tersangka agar mendapatkan uang.
“Dalam surat pernyataan itu, tersangka mengakui bahwa janji akan memberikan proyek tidak benar dan tersangka juga mengaku bahwa dirinya sudah menipu korban,” tutur Badri.
Meski demikian, korban sudah mengupayakan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Korban hanya meminta uangnya dikembalikan. Namun, tersangka tidak memiliki itikad baik karena sudah beberapa bulan sejak membuat surat pernyataan, tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Oleh karena itulah, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja. Usai mendapatkan laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. “Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Badri.