Beranda News

Tipu Hingga Puluhan juta, Warga Kediri Diamankan Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO, Pelita.co,- Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh SR (38) Warga Kalmpisan Kandangan Kediri.

AKP Yuli Monasoni SH menerangkan, kejadian penipuan tersebut berawal dari pesan masenger di akun Facebook dengan nama “Harapan Djaya Harapan Djaya”, menanyakan harga bibit tanaman buah kepada korban Ahmad Melani Febriyanto (27) warga Salaman Kabupaten Magelang, Jawa tengah, Kamis (27/02/23).

“Korban merupaka pedagang bibit sehingga merespon tersangka, selanjutnya korban berkomunikasi lewat nomor Whatsup, dan memesan beberapa mancam bibit buah untuk dikirim ke Desa Jogoresan RT 002 RW 001 Kecamatan Purwodadi, Kababupaten Purworejo dan ke Kecamatan Bandar Sribawono Lampung timur,” jelas AKP Soni.

Lanjut AKP Soni, selanjutnya transaksi pertama dikirimkan dalam 2 (dua) tahap dengan nilai total pesanan sebesar Rp. 17.300.000,- (Tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan uang tersebut akan dibayar dalam tempo 1 (satu) minggu setelah barang dikirim, akan tetapi setelah barang dikirimkan jatuh tempo uang belum juga dibayarkan oleh tersangka.

Baca juga :  Menghadapi Lebaran Polres Kebumen Gelar Operasi Ketupat Candi 2023 Selama 14 HariA

“Karena selalu diberi harapan dan janji tersangka akan membayar harga bibit yang telah dikirim, korban pun melakukan pengiriman kembali ke tersangka. Total 6 (enam) kali pengiriman dengan nilai total transaksi sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) namun tetap saja tidak membayarkan hasil jual beli tersebut,” ungkap AKP Soni.

Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan ke Polres Purworejo, atas laporan tersebut Satreskrim Polres Purworejo menindak lanjuti laporan korban dan mengamankan tersangka di Mapolres Purworejo, ucap AKP Soni

Dalam Perkara ini terang Soni, korbannya tidak sendirian karena pelapor bersama korban lainnya mengumpulkan ratusan bibit  buah tersebut untuk dikirimkan kepada tersangka.

“Tersangka saat ini kita amankan di Polres Purworejo. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan akan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,”pungkas AKP Soni.

Baca juga :  Menangkal Paham Intoleransi dan Radikalisme, Ponpes Al Hidayah Sidodadi Aceh Tamiang Gelar Pengajian Umum