PURWOREJO, Pelita.co,- Setelah beberap bulan dalam pelarian akhirnya AA (44) warga Tambakrejo akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Purworejo didaerah Kabupaten Badung, Provinsi Bali beberapa hari yang lalu.
Tersangka diamankan Satreskrim Polres Purworejo sehubungan dengan perkara penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban BV (47) warga Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada tangal 26 Mei 2023 yang lalu.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, SIK, MKP, menjelaskan, awal mula terjadi penipuan atau penggelapan, tersangka yang merupakan Direktur CV SRB menawarkan tanah kavling yang berada di Desa Bugel, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo melalui media sosial dengan harga satu kavlingnya sebesar Rp 20 Juta.
“Dari iklan tersebut, korban tertarik dan membeli kavling pada Blok C3. Kemudian korban langsung menghubungi marketing CV SRB,” terang Kapolres saat Konferensi Pers, Jumat (10/11/23).
Selanjutnya, kata Kapolres pada tanggal 03 Maret 2021 korban dan tersangka sepakat jual beli tanah sebesar Rp 16 Juta dan dibuatkanlah surat perjanjian yang dalam perjanjian isinya SHM akan dipecah dalam waktu 6 bulan setelah surat perjanjian di tandatangani.
Kemudian dilakukan pembayaran dua kali, yang pertama Rp 9 Juta secara tunai dan yang ke dua sebesar Rp 7 juta lewat transfer ke Nomor rekening atas nama tersangka.
“Namun setelah 6 bulan, ternyata SHM yang dijanjikan tidak juga terbit, dan tersangka sulit dihubungi dan susah ditemui. Karena merasa ditipu akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Purworejo,” jelas Kapolres.
Dari dasar laporan korban tersebut, satreskrim Polres Purworejo melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di daerah Badung Provinsi Bali.
“Dari hasil penyidikan oleh satreskrim Polres Purworejo diduga masih ada beberapa korban penipuan yang tersangka lakukan,” terang AKBP Eko
Modus operandinya tersangka menawarkan tanah kavling kepada konsumen melalui media sosial Facebook. Namun dari hasil penyidikan bahwa tanah yang ditawarkan oleh tersangka ini sepenuhnya belum menjadi hak milik tersangka.
“Dalam aksinya tersangka juga menjanjikan akan melakukan pemecahan sertifikat namun sampai batas waktu yang ditentukan A
tersangka tidak dapat melaksanakan kewajibannya,” terang Kapolres Purworejo.
Atas perbuatannya, saat ini Satreskrim Polres Purworejo telah melakukan penahanan terhadap tersangka, dan dalam perkaranya dilakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian, Kwitansi, satu lembar laporan transaksi, Buku Tabungan atasnama tersangka.
“Dalam kasus ini tersangka diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres.