Beranda News

Tipu Korban Hampir 7 Milyar, Seorang “Direktur” Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

TANGERANG,Pelita.co  – Terdakwa kasus dugaan penipuan pembangunan perumahan di daerah serang provinsi Banten, yang didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Atau Kedua Pasal 372 KUHPIdana. telah menjalani sidang tuntutan dan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Tangerang, Eko Purwanto, SH. MH dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,-( Dua Ribu Rupiah ), Kamis (5/11/20).

Eko Purwanto, SH. MH ketika dikonfirmasi oleh awak media, pada hari rabu (11/11/20) menjelaskan lebih dulu membacakan tuntutan untuk Terdakwa H. Muhammad Zein, S. Ag. MM yang dinilai bersalah melakukan penipuan dalam proses kerjasama pembangunan perumahan di Serang, Provinsi Banten, terhadap pelapor dalam hal ini Laurus Sumanto Amat dengan total kerugian hampir Rp. 7.000.000.000,- ( tujuh miliar rupiah ).

Baca juga :  Sat Sabhara Polresta Tangerang Patroli Protokol Kesehatan

“Bahwa Terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi saksi dan bukti pendukung lainnya bahwa terdakwa sebagai pelaku tindak pidana penipuan yang telah merugikan pelapor atas nama Laurus, dengan total kerugian hampir Rp. 7.000.000.000,- ( tujuh miliar rupiah )” Cetus Eko di halaman kantor Kejari Kota Tangerang.

Menurut Jaksa dalam surat tuntutannya, yang memberatkan terdakwa H. Muhammad Zein, S.Ag. MM adalah bahwa terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan terdakwa juga sudah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut, dan tindakan terdakwa bertentangan dengan undang – undang yang berlaku.

Dihari yang sama, Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Roedy Suharso, SH. MH langsung menjatuhkan vonis terhadap Direktur PT. Ratu Mas Persada tersebut dengan hukuman penjara selama 3 Tahun dan membebankan terhadap Terdakwa membayar biaya perkara , sebesar Rp. 2000,- ( Dua Ribu Rupiah ). “Sangat jelas, atas vonis ini kami berharap dapat memberikan efek jera buat Terdakwa dan sebagai pengalaman ataupun pembelajaran untuk korban agar lebih berhati-hati dalam transaksi bisnis” tutup Jaksa Eko Purwanto, SH. MH. (red)

Baca juga :  Peduli Lingkungan, IMANU, HIPMI dan HNSI Kabupaten Tangerang Tanam Mangrove di Lontar