Beranda News

Tokoh Pemuda Deli Serdang Ingatkan Kepala Desa Bersikap Netral pada Pilkada 2024

Ket gambar, Hariyadi Ingatkan Kepala Desa Bersikap Netral pada Pilkada 2024

Sumut, Pelita.co,- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan, Tokoh Pemuda Deli Serdang yang mengkritisi serta meminta kepada Kepala Desa dan Perangkat di Kabupaten Deli Serdang bersikap netral tanpa ada melakukan politik praktis.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPD IMM SUMUT, Hariyadi Adha kepada awak media, Rabu (23/10/2024). Ia menduga Pimpinan pada level desa tersebut bersikap terang-terangan untuk mendukung salah satu Paslon.

“Jika terjadi maka kepala desa dan perangkatnya wajib dikenakan sanksi,” tegasnya.

Hariyadi Adha yang juga dikenal sebagai Sekertaris DPD IMM Sumut menduga adanya branding Paslon yang dipasang pada kendaraan pribadi salah satu perangkat desa yang ditemui belum berapa lama ini.

Ia menjelaskan bahwa kepala desa dan aparatnya harus netral dan dilarang terlibat dalam politik praktis, khususnya pada Pilkada serentak tahun 2024. Apabila perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik praktis, dikhawatirkan akan memunculkan konflik kepentingan antara perangkat desa dan masyarakat.

Baca juga :  Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Terima Penghargaan dari Jasa Raharja

“Hal itu juga akan memicu terganggunya pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya bagi perangkat desa yang terbukti dalam politik praktis, maka akan mendapatkan sanksi.

“Nah kalau kita bicara sanksi ini sudah jelas kalau sanksi ya. Jadi sudah jelas sanksi bagi aparat desa yang tidak netral merujuk pada undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” ujar Hariyadi.

Dimana disebutkan setiap kepala desa dan perangkatnya yang sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana. Selain itu ada juga tambahan denda paling banyak 12 miliar kalau sesuai dengan aturan.

“Nah, sanksi lainnya berdasarkan undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa yaitu sanksi berupa teguran lisan ataupun tertulis dan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau diberhentikan,” ujar Hariyadi yang dikenal dekat dengan banyak aktivis.

Hariyadi juga menegaskan dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran dan menyebarluaskan statement mereka terkait netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh Perangkat Desa. (Rahmad Ramadhan)

Baca juga :  Kapolsek Benda Pimpin Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kecamatan Benda