KOTA TANGERANG,Pelita.co – Ratusan buruh menolak rencana pemerintah menerbitkan Undang-Undang-Cipta Lapangan Kerja melalui omnibus law.
Aksi Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) itu menyampaikan aspirasinya saat aksi mengepung Puspem Kota Tangerang, Rabu (22/1/2020).
Dalam aksinya, mereka meminta DPRD Kota Tangerang mau mendengarkan aspirasi dan memperjuangkan tuntutan ini.
Saiful Millah Anggota Komisi ll DPRD kota Tangerang mengatakan, kedatangan para buruh untuk menyampaikan aspirasi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diantaranya soal upah minimum, pesangon yang juga akan dihilangkan, Outsourching, jaminan sosial yang juga terancam hilang dan sangsi pidana kepada pengusaha yang juga akan dihilangkan, sudah jelas kami sebagai perwakiln rakyat menolak dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. “Katanya.
Sementara Suratno Afian, Kordinator Aksi mengeluhkan tentang dampak dari omnibus law tersebut terhadap buruh. Pasalnya, RUU dari hasil omnibus law tersebut dapat mereduksi pengupahan terhadap buruh.
“Sangat merugikan sekali untuk buruh. Jadi, itu ada sistem untuk pengupahan per jam. Nantinya kalau UU itu disahkan, upah dari buruh itu dihitung per jam,” ucapnya.
Oleh karena itu, mereka menolak rencana pemerintah menerbitkan UU Cipta Lapangan Kerja lewat omnibus law.
“Menurut kami penyusunannya pun dilakukan secara diam-diam. Tidak terbuka dan hanya melibatkan pengusaha saja. Sehingga ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran kami kaum buruh Indonesia,” ujarnya.