TANGERANG,Pelita.co – Menara telekomunikasi atau tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Menara Tel yang berlokasi di Kampung Sangiang RT 01/01 Desa Sangiang Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang diduga belum miliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Diketahui Persetujuan Bangunan Gedung yang sebelumnya lebih di kenal dengan Izin Mendirikan Bangunan adalah legalitas resmi perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah yang diberikan kepada pengembang atau badan usaha sebelum memulai proses pembangunan,
Kini pisik rangka menara atau Tower BTS yang rampung di kerjakan pada April lalu itu telah berdiri tegak menjulang tinggi dengan ketinggian 50 meter,
Saat di konfirmasi terkait perihal perizinan tower BTS yang di maksud melalui chatt WhatsApp maupun panggilan seluler Senin 03-06-2024, Kepala UPTD DTRB Iyan Herdian terkesan enggan menanggapi,
Amat disayangkan, padahal keterangannya selaku pihak berwenang yang menerbitkan perizinan apakah letak pembangunan menara telekomunikasi atau tower BTS tersebut sudah sesuai dengan rencana tata ruang mengingat keberadaan tower BTS itu berada di tengah pemukiman warga
Dikesempatan yang sama Camat Sepatan Timur Miftah Shuritho SSTP., MM dalam keterangannya mengatakan terkait pembangunan menara itu dirinya sudah menyampaikan kepada pihak pengembang agar mengurus lebih dulu perizinannya sebelum pembangunan,
” Sudah disampaikan agar mengurus perizinan sebelum pembangunan,” Kata camat saat di konfirmasi dalam balasan Chatt WhatsApp Senin 03-06-2024.
Terpisah dalam pendapatnya Didi Kusnendi Anggota Investigasi Badan Penyelidikan Nasional – Ombudsman Muda Indonesia Indonesia Crisis Center (BPN-OMIICC) mengatakan jika dugaan pembangunan Menara Telekomunikasi atau tower BTS di Sepatan Timur itu ternyata belum memiliki izin PBG/IMB tapi sudah berdiri maka harus di segel atau dibongkar,
” Ya perizinan PBG atau IMB bagi setiap pelaku usaha atau badan usaha itu wajib di miliki apalagi ini pembangunan menara atau tower BTS , Dan jika di tengarai belum memiliki izin PBG maka sanksinya harus di bongkar atau diberikan sangksi administrasi, memang sebelum perizinan diterbitkan izin pembangunan menara ini banyak persyaratan yang harus di lengkapi, diantaranya izin rekomendasi ketinggian dari Dinas perhubungan udara bandara Soetta karena jalur itu dekat dengan bandara , Dinas telekomunikasi dan informasi, Dinas lingkungan hidup serta izin dari masyarakat setempat, ” Bebernya Didi saat tersambung dengan panggilan WhatsApp pada Senin 03-06-2024.
Lebih lanjut Didi menuturkan jika dalam pembangunan menara itu ada indikasi atau unsur pelanggaran misal tidak sesuai dengan penataan ruang berdasarkan undang undang yang berlaku di republik ini maka pelaku pemberi izin harus ditindak dan di berikan sanksi pemecatan,
” Kalau dalam pembangunan menara itu ada pelanggaran dan ada unsur pembiaran dari pejabat atau aparat yang berwenang, maka bisa dianggap turut serta melakukan pelanggaran, Dan dapat dijerat sesuai dengan UU RI Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang seperti dijelaskan Pasal 73, setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ungkapnya
Hingga berita ini tayang dan di publikasikan belum ada keterangan resmi dari Kepala UPTD DTRB Unit 1 Kabupaten Tangerang.