TANGERANG, Pelita.co – Pasca pergantian Camat, dan pergantian kepala dinas perhubungan Kabupaten Tangerang, truk berat pengangkut tanah di Kabupaten Tangerang mulai banyak yang melanggar, salah satunya di kecamatan Kresek. Truk besar yang berasal dari gallian tanah di desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler ini dengan sengaja melanggar perbup nomor 47 karena beroperasi sebelum pukul 22.00.
Ketua BPPKB Kecamatan Kresek Haji Budin mengatakan, saat ini keberadaan truk tanah sangat meresahkan warga Kresek, selain menimbulkan bising dan debu, keberadaan truk tanah juga mengganggu arus lalu lintas, apalagi jika melintasi pasar Kresek.
“Kami berharap agar Camat Kresek dan Gunung Kaler bisa menertibkan truk tanah karena jelas-jelas melanggar Perbup no 47 tahun 2018,” terang Haji Budin.
Pihaknya berencana akan melakukan penyetopan kendaraan truk berat pengangkut tanah secara paksa, jika aparat kecamatan dan Dishub tidak bertindak cepat, karena dirinya banyak menerima keluhan dari masyarakat.
“Kami bersama anggota BPPKB akan melaksanakan penertiban demi membantu penegakan Perbup, karena sudah jelas-jelas truk bisa beroperasi dari pulul 22.00 sd 05.00,” tandasnya. (Mad Sutisna)