Beranda News

Truk Muatan Batubara Jambi Kembali Dihentikan Melintas

Kembali Dilarang Melintas.
Kembali Dilarang Melintas. poto/pelita.co/ist

Catatan : Noer Faisal

Wartawan Pelita.co

TRUK muatan batubara Jambi untuk sekian kali kembali dilarang melintas di ruas jalan umum, atau ruas Jalan Nasional. Bahkan, Komisi V DPR-RI, sudah memutuskan agar truk – truk muatan batubara tidak diperbolehkan melintas di ruas Jalan Nasional, jika masih kedapatan harus dilakukan penindakan hukum.

Sikap Komisi V DPR – RI, jelas cukup tegas dan tidak bisa di tawar – tawar. Tetapi persoalannya, di tengah sikap tegas melarang truk batubara Jambi melintas di ruas Jalan Nasional itu, berhadapan langsung dengan kebutuhan hidup bagi pengemudi truk batubara, sementara pembangunan Jalan Khusus batubara belum rampung di kerjakan.

Ini jelas menjadi satu dilema yang cukup pelik, antara keputusan Komisi V DPR-RI, dengan kebutuhan hidup pengemudi truk batubara itu sendiri. Alhasil, beberapa hari sebelumnya, truk batubara masih terlihat melintas di ruas Jalan Nasional Jambi.

Baca juga :  Sekjen Kemendagri Minta Satpol PP Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Pikada Serentak Tahun 2020

Tetapi apa yang terjadi, akibat tingginya mobilitas truk batubara yang melintasi ruas Jalan Nasional, terjadi kemacetan parah di ruas jalan itu, dan akhirnya kembali diputuskan, sejak Minggu besok (9/4-2023), seluruh truk muatan batubara kembali dihentikan melintas.

Sebab dari penghentian melintas, terhitung sejak Jum’at (7/4-2023) dan Sabtu (8/4-2023), terjadi penumpukan truk batubara di badan Jalan Nasional, karena melebihi kuota hingga 4.000 truk bermuatan batubara.

Lantas, persoalan ini semakin terlihat seperti benang kusut karena sikap kesadaran pengemudi truk batubara Jambi tidak bisa memahi kondisi Jalan Nasional yang merupakan jalan umum. Alhasil, sekarang mulai saling menyalahkan.

Misalnya, truk batubara dari daerah tambang di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari selalu memenuhi kepadatan di ruas Jalan Nasional, sementara ada yang menyebutkan truk batubara dari daerah tambang di Kabupaten Sarolangun yang seperti itu.

Baca juga :  Kejari Kabupaten Tangerang Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

Saling menyalahkan inilah, dan akhirnya menuntut ketegasan dari semua pihak, pengemudi truk batubara harus menyadari karena melintasi ruas Jalan Nasional, dan pihak lain lain sudah selayaknya mengatur truk batubara yang akan ke luar dari kawasan tambang Batubara Jambi.

Sekarang, apakah truk batubara Jambi kembali diperbolehkan melintas, atau dihentikan selamanya sampai Jalan Khusus Batubara selesai dibangun, belum ada kabar selanjutnya. (***)