MANGGARAI NTT, PELITA.CO- Tim hukum paket Maksi – Ronal mengatakan tuduhan black campaign atau kampanye hitam yang dialamatkan kepada calon bupati Manggarai NTT, Maksimus Ngkeros tidak bisa membatalkan pencalonan pasangan Maksi – Ronal dalam pilkada Manggarai 2024 bahkan tetap dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Manggarai jika menang pada pilkada 27 November nanti
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Makai – Ronal, Dr. Siprianus Edi Hardum, SH,MH melalui siaran pers tertulis yang diterima media ini di Ruteng pada Kamis 31 Oktober 2024
“Tuduhan kepada Calon Bupati Manggarai 2024-2029 Maksimus Ngkeros (pasangan Nomor 1 dengan dr.Ronal Susilo) melakukan kampanye hitam (black campaign) tidak membuat pasangan Maksimus Ngkeros-Ronald Susilo batal maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Manggarai 2024” tulis Edi
Edi menegaskan bahwa yang diucapkan Maksi Ngkeros di Rampasasa adalah kampanye negative (negative campaign), bukan kampanye hitam (black campaign)
Advokad sekaligus pengajar hukum pidana di universitas Jagakarsa Jakarta ini menambahkan bahwa walaupun kasus dugaan black campaign yang saat ini masih ditangani penyidik Gakumdu Bawaslu Manggarai tersebut sampai disidang dan diputuskan bersalah oleh pengadilan, tetap tidak bisa membatalkan Maksi -Ronal maju di pilkada Manggarai 2024 ini
Bahkan Maksi Ronal tetap dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Manggarai kalau menang pada pilkada yang digelar pada 27 November 2024
“Kalaupun nanti oleh hakim, Maksi Ngkeros dipaksanakan dinyatakan terbukti melakukan kampanye hitam sebagaimana dituduhkan, pasangan tersebut tidak bisa dibatalkan maju sebagai calon bupati/wakil bupati Manggarai 2024-2029. Selain itu, pasangan ini juga tetap dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Manggarai kalau menang dalam Pilkada yang dilaksanakan 27 November 2024” ungkap Edi
Hal itu disebabkan karena ancaman hukuman untuk peserta Pilkada yang terbukti melakukan kampanye hitam adalah minimal 3 (tiga) bulan penjara maksimal 18 bulan penjara dan atau denda Rp 600.000,00 – Rp 6.000.000,00 (Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang).
Sementara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan atau calon wali kota dan wakil wali kota dibatalkan pencalonannya kalau, antara lain
Pertama, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
Kedua, pasangan Calon terbukti melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
Ketiga, Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Pasal 88 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota).
Karena itu sebagai salah satu kuasa hukum Maksi- Ronal, Edi Hardum menyerukan beberapa hal kepada masyarakat Manggarai terutama kepada pendukung Maksi – Ronal
1. Tuduhan kepada Maksi Ngkeros melakukan kampanye hitam akan kandas di Pengadilan kalau tetap dipaksakan dilimpahkan ke pengadilan; kami yakin hakim memutuskan tuduhan tersebut tidak terbukti.
2. Tetap tegar, semangat dan yakin pasangan Maksi-Ronald pasti menang Pilkada Manggarai.
2. Tetap bekerja, mengambil hati masyarakat untuk memilih pasangan Maksi-Ronald karena pasangan ini akan membuat Manggarai maju dan berkeradaban.
3. Masalah hukum yang dituduhkan kepada Maksi Ngkeros akan dihadapi para kuasa hukum; para kuasa hukum akan melakukan perlawanan yang professional.
4. Kami sebagai tim kuasa hukum menduga kasus ini sengaja dibuat untuk mengganggu konsentrasi pasangangan Maksi-Ronald serta tim karena lawan tahu pasangan ini adalah pasangan