Beranda News

UMK Purworejo 2024 Sudah Ditetapkan Menjadi Rp 2.127.641. Mengalami Kenaikan 4,10 Persen Dari Sebelumnya

, Pelita.co,-Berdasarkan SK Nomor 572/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 Upah Minimum di 35 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan.

Berdasarkan SK Gubernur, dibanding dengan kabupaten tetangga yakni yang -nya Rp 2.121.947, Purworejo masih lebih tinggi dengan selisih Rp 5.694.

Untuk UMK Purworejo sendiri ditetapkan sebesar Rp 2.127.641 atau mengalami kenaikan 4,10%. Nilai tersebut lebih tinggi dari usulan yakni Rp 2.078.769 atau kenaikan hanya 1,61% dari tahun sebelumnya.

Selain Kebumen, ada delapan kabupaten lain yang UMK-nya di bawah Purworejo, yakni Temanggung, Wonogiri, Sragen, Brebes, Banjarnegara, Grobogan, Blora, dan Rembang.

Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Perintransnaker) Hadi Pranoto saat dihubungi melalui mengatakan, kenaikan UMK Purworejo tersebut sudah di atas Jateng 2,49%.

Baca juga :  Bupati Lepas Jamaah Calon Haji Purworejo, Ada 313 Calon Haji Akan Diberangkatkan

“Itu sudah sesuai yang diharapkan oleh Ketua Serikat Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purworejo,” terang Hadi Pranoto, Jumat (1/12/23) pagi.

Menurut Hadi, adanya faktor kenaikan inflasi memang harus dihitung. Ketua SPSI juga menyambut gembira keputusan gubernur tersebut.

Sementara itu ketua SPSI Purworejo Maliki, saat dihubungi mengatakan bahwa bagaimanapun faktor inflasi harus dimasukkan dalam perhitungan UMK. Dijelaskan, nilai yang diusulkan semula Rp. 2.078.769 tanpa memasukkan inflasi di Jawa Tengah sebesar 2,49%.

“Saat itu kenaikan yang diusulkan dari Dinas (Perintransnaker) hanya 1,61%. Dengan ketentuan saat ini kenaikannya menjadi 4,10% atau sesuai harapan kami. Saya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Dinperintransnaker Purworejo atas kerjasamanya, “ucap Maliki.