PURWOREJO, Pelita.co,-Untuk mensinergikan pelayanan MTS Negeri 3 Purworejo dibidang layanan hukum bagi siswa, guru, dan karyawan, MTS N 3 Purworejo melakukan kerjasama dengan LBH Sakti Purworejo.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Surat Perjanjian Kerja Sama antara MTS N 3 Purworejo dengan LBH Sakti Purworejo, Selasa, (20/9/23).
MoU ditandatangani oleh Wahyu Tri Wijayanto, S.Pd., M.Pd. Selaku Kepala Sekolah MTS N 3 Purworejo, dan Ketua Perkumpulan Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum
Sakti Purworejo, K.A. Dewa Antara SH. di kantor LBH Sakti.
Usai penandatanganan MoU Dewa Antara mengatakan, dengan adanya MoU tersebut kedua belah pihak saling membantu dan mendapatkan manfaat memberikan layanan hukum demi terbentuknya masyarakat yang sadar hukum.
“Dengan kerjasama kita akan memberikan layanan sebagai sahabat hukum bagi siswa yang berhadapan dengan hukum, memberikan penyuluhan hukum dan memberikan layanan bantuan dan konsultasi hukum bagi siswa, guru, karyawan di MTS N 3 Purworejo,” terang Dewa.
Adapun tujuan kerjasama ini terang Dewa, untuk mensinergikan pelayanan Kedua belah pihak di bidang layanan hukum bagi siswa, guru dan
karyawan di MTS Negeri 3 Purworejo. Mensinergikan pelayanan Kedua belah pihak untuk saling membantu dan mendapatkan manfaat, memberikan layanan hukum bagi siswa, guru dan
karyawan MTs Negeri 3 Purworejo dan masyarakat sekitar sekolah yang berhadapan dengan hukum.
“Dengan adanya MoU ini kita berharap bisa memberikan layanan sebagai sahabat hukum bagi siswa yang berhadapan dengan hukum, memberikan penyuluhan hukum, memberikan layanan bantuan dan konsultasi hukum bagi siswa, Guru dan karyawan di MTs Negeri 3 Purworejo,” pungkas Dewa.