Beranda Entertainment

Upaya Penegakan Perda Kota Tangerang Puluhan Miras Disita Tramtib Kecamatan Karawaci

Upaya Penegakan Perda Kota Tangerang Puluhan Miras Disita Tramtib Kecamatan Karawaci

. Pelita.co  – Upaya dalam peredaran minuman keras (Miras) atau beralkohol dan Penegakan Peraturan Daerah () Nomor 7 tahun 2005. Kecamatan Karawaci Sita puluhan botol beralkohol dari berbagai merek, Rabu, (13/10/2021).

Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Karawaci, dalam hal ini melaksanakan penegakan Perda peredaran miras di beberapa titik lokasi. Puluhan botol miras berhasil di amankan berasal dari penjual depo jamu.

Karawaci, Wawan Fauzi, mengatakan. Giat miras yang dilaksanakan Kecamatan Karawaci. Kita berhasil mengamankan 34 botol miras, katanya.

“Giat ini, kita laksanakan lantaran adanya informasi dari , yang selama ini masih ada penjualan minuman keras yang dilarang peredarannya di Kota Tangerang. Sudah jelas Peredaran miras di Kota Tangerang adalah hal yang ilegal dan melanggar Perda Nomor 7 tahun 2005,” ucapnya.

Lanjut camat. Dalam kegiatan Operasi tersebut, kita dapatkan dan sita sebanyak 34 botol Miras dari berbagai jenis merk kemudian, kita amankan untuk dibawa ke Kantor Kecamatan Karawaci sebagai barang bukti yang akan segera diserahkan ke PPNS Kota Tangerang untuk , lanjutnya.

Baca juga :  AKBP Wirdhanto Hadicaksono Resmi Mutasi Ke Polres Karawang Kota, kapolres garut di isi oleh akbp Rio wahyu anggoro

“Kecamatan Karawaci Tetap Konsisten dalam Penegakan Perda dan peredaran miras khususnya Kecamatan Karawaci. Selain itu pihaknya mengimbau kepada para untuk tidak lagi menjual minuman keras. Dan, mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu dalam memberantas peredaran minuman keras,” pungkasnya. (rls/)