TANGERANG. Pelita.co – Upaya dalam peredaran minuman keras (Miras) atau beralkohol dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005. Kecamatan Karawaci Sita puluhan botol beralkohol dari berbagai merek, Rabu, (13/10/2021).
Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Karawaci, dalam hal ini melaksanakan penegakan Perda peredaran miras di beberapa titik lokasi. Puluhan botol miras berhasil di amankan berasal dari penjual depo jamu.
Camat Karawaci, Wawan Fauzi, mengatakan. Giat operasi miras yang dilaksanakan Kecamatan Karawaci. Kita berhasil mengamankan 34 botol miras, katanya.
“Giat ini, kita laksanakan lantaran adanya informasi dari masyarakat, yang selama ini masih ada penjualan minuman keras yang dilarang peredarannya di Kota Tangerang. Sudah jelas Peredaran miras di Kota Tangerang adalah hal yang ilegal dan melanggar Perda Nomor 7 tahun 2005,” ucapnya.
Lanjut camat. Dalam kegiatan Operasi tersebut, kita dapatkan dan sita sebanyak 34 botol Miras dari berbagai jenis merk kemudian, kita amankan untuk dibawa ke Kantor Kecamatan Karawaci sebagai barang bukti yang akan segera diserahkan ke PPNS Satpol PP Kota Tangerang untuk dimusnahkan, lanjutnya.
“Kecamatan Karawaci Tetap Konsisten dalam Penegakan Perda dan peredaran miras khususnya Kecamatan Karawaci. Selain itu pihaknya mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual minuman keras. Dan, mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu Pemerintah dalam memberantas peredaran minuman keras,” pungkasnya. (rls/KJK)