Beranda News

Upaya Penyelundupan Benih Lopster di Bandara Soetta Digagalkan Petugas

Upaya Penyelundupan Benih Lopster di Bandara Soetta Digagalkan Petugas

TANGERANG, Pelita.co – Kepala BKIPM Dr Rina MSi, dalam sebuah konferensi Pers mengatakan, sinergitas Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan I Jakarta dengan Avsec Bandara Soekarno Hatta (Soetta) beserta Gapura Garuda Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan benih Lobster (BL) sebanyak 125.619 ekor.

Upaya penyelundupan Benih Lobster (BL) tersebut, dimasukan dalam 4 (empat) Tas koper dan dikemas dalam 128 kantong plastik. Menurutny, perkiraan nilai sumber daya Lobster (SDL) yang berhasil di selamatkan sebesar Rp 19.023.800.000 Dan saat ini barang bukti (BB) BL sedang dilakukan penyegaran di laboratorium Balai Besar KIPM Jakarta I.

“Penggagalan penyelundupan BL di Terminal III Keberangkatan Bandara Soetta Jum’at (15/3), diawali dengan kecurigaan petugas Avsec yang mencurigai terhadap 1 (satu) Koper di area Baggage Handling System (BHS) yang rencana akan berangkat ke Singapore menggunakan pesawat Garuda dan saat dipanggil pemilik Koper menghilang,” ungkap Rina, Sabtu. (16/3/19)

Baca juga :  Sanbut HUT RI Ke-78, Percasi Kecamatan Ciputat Gelar Lomba Catur di VDT

Kemudian petugas Absec, lanjut Rina, menghubungi petugas Balai Besar KIPM Jakarta I untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap Tas Koper tersebut. Setelah dipastikan didalam Tas Koper berisi BL, berlanjut dengan koodinasi bersama Grounf Handling/Gapura Meskapai Garuda Indonesia untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap barang bagasi penumpang inisial ER dan RW (WNI).

“Petugas Balai Besar KIPM Jakarta I kembali mengamankan 3 (tiga) Tas Koper di area Pickup Zone, setelah dilakukan pemeriksaan ulang dengan X-Ray dipastikan berisi BL. BL bisa diamankan oleh Tim beserta BB berupa 4 (empat) tas Koper berisi BL sebanyak 125.619 ekor. Tim BKIPM sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku inisial ER dan RW untuk mengungkap sindikat jaringan penyelundup BL,” imbuh Rina.

Upaya Penyelundupan Benih Lopster di Bandara Soetta Digagalkan PetugasLebih jauh, Ka BKIPM Dr Rina MSi, kembali menjelaskan, Penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan BL merupakan hasil Komunikasi, Kerjasama dan Koordinasi (K3) antara BKIPM, Aviation Sequrity (Absec) Angkasa Pura II serta Instansi terkait lainnya dibeberapa Provinsi di Indonesia.

Baca juga :  Menganiaya Lurah Timbulharjo, Warganya Diamankan di Polsek Sewon

“Dengan keberhasilan, Tahun 2018 berhasil menggagalkan penyelundupan BL sebanyak 2.532.006 ekor BL, dengan perkiraan nilai Rp. 463.428.350.000; (Empat ratus enam puluh tiga milyar empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” Bebernya.

Masih kata Rina, pada tahun 2019 (sampai dengan tanggal 15 Maret 2019), BL yang berhasil diselamatkan sebanyak 463.684 ekor BL, dengan perkiraan nilai sebesar Rp. 69.733.550.000 (Enam pulub sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

“BL yang berhasil diselamatkan dari tahun 2015 sampai dengan 15 Maret 2019, sebanyak 7.125.367 ekor BL dengan nilai yang berhasil diselamatkan Jum’at (15/3) sebesar Rp. 968.505.170.000; (Sembilan ratus enam puluh delapan milyar lima ratus lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). BB berupa BL akan dilakukan pelepas liaran di lokasi yang paling cepat bisa dijangkau dan layak untuk kehidupan Lobster,” terang Rina.

Baca juga :  Bahas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Mendagri Gelar Rakor Bersama Pimpinan KPK

Rina juga menjelaskan, ancaman hukuman pidana bagi penyelundupan Benih Lobster yakni melanggar Pasa 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tanun 2004 tentang Perikanan.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya