JAMBI, Pelita.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), menggelar sosialisasi dan diskusi terkait penataan dan rencana jalan khusus batubara Jambi di Hotel BW Luxury Jambi, Jum’at (21/10-2022).
Tetapi anehnya, sejumlah wartawan yang sudah menunggu untuk melakukan peliputan berita terkait kegiatan itu, justru para awak media diusir pihak penyelenggara kegaiatan, dan sekarang kejadian itu menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat Jambi yang selama ini menjadi korban kerugian terkait pengangkutan batubara menggunakan jalan umum.
Amir Akbar, Koordinator Lapangan (Korlap) Lembaga Swadaya Masyarakat Akomodasi Rakyat Miskin (LSM – AKRAM) kepada Wartawan Pelita.co Liputan Jambi, tegas mengatakan, persoalan penataan angkutan batubara bukan hal yang harus disebunyikan dari publik.
Karena hal itu, terang Amir Akbar, dalam pengangkutan batubara melalui ruas jalan umum jelas masyarakat mengalami dampak buruk yang cukup berbahaya.
“Jadi kalau ada teman media yang di usir saat meliput cara rapat penataan batubara itu menimbulkan pertanyaan bagi kita masyarakat Jambi, mengapa mereka dalam hal ini Kementerian ESDM tidak mau di ekspos, dan apa yang mereka sembunyikan,” tegas Amir.
Sementara itu, secara terpisah, mantan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jambi yang juga merupakan Ketua LSM Kanti Ombudsman, Taufik Yasak mengungkapkan, sebenarnya cukup sikap dari organisasi profesi wartawan Jambi, sudah jalas ada Undang – Undang Pers No 40 Tahun 1999, serta Kode Etik Jurnalistik dan Informasi Publik No 14 tahun 2008.
Artinya, sikap mengusir yang dialami wartawan itu, terang Taufik Yasak, teman teman pers dapat melakukan somasi ke Kementerian ESDM, supaya mempertanyakan terkait sikap mereka sampai mengambil tindakan tidak terpuji dengan mengusir para wartawan itu.
Sebelumnya rapat diskusi dan sosialisasi ini tertuang dalam surat nomor 225.Und/MB.05/DBB.OP/2022 dan ditandangani langsung Direktur Pembinaan Pengusaha Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria.
Dalam surat ini, setidaknya ada 68 perusahaan pemegang IUP dan 47 transportir angkutan batu bara yang dipanggil untuk sosialisasi dan berdiskusi masalah penataan angkutan serta rencana pembangunan jalan khusus batu bara yang ada di Provinsi Jambi.
Selain itu direksi atau pimpinan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan yang melakukan pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi juga dipanggil.