Beranda News

Viral Video Curhatan Istri Salah Satu Anggotanya, Ini Penjelasan Kapolres Tegal Kota

Viral Video Curhatan Istri Salah Satu Anggotanya, Ini Penjelasan Kapolres Tegal Kota
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat gelar konferensi pers di Aula Mapolres Tegal Kota.(dok ist)

TEGAL,Pelita.co  – Polres Tegal Kota kembali menggelar konferensi press ungkap kasus yang sudah berhasil ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bertempat di Aula Deviacita Mapolres setempat, Rabu (4/1/2023).

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan, ada 2 (dua) kasus tindak pidana yang terjadi pada bulan -bulan di penghujung tahun 2022, namun kasusnya saat ini baru terungkap atau terselesaikan sehingga siang hari ini baru bisa disampaikan ke publik melalui konferensi pers.

Kasus pidana yang pertama, lanjut Kapolres, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada kasus ini polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka atasnama Maofur warga Indramayu, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHPidana.

Tersangka Maofur ini, kata Kapolres, sudah menjadi Target Operasi. Dimana tersangka ini sudah pernah menjalani sebagai tahanan dua kali penjara.

“Tersangka ini sudah meresahkan warga. Dengan tertangkapnya Maofur maka angka pencurian sepeda motor turun signifikan, “ungkap Kapolres.

Baca juga :  Jelang Pemilu 2024, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang bersama Disdukcapil Laksanakan Validasi dan Pemutakhiran Data NIK WBP

Kasus kedua, yaitu kasus penipuan dan penggelapan. Dimana pada kasus ini, si korban dijanjikan oleh pelaku keuntungan hingga mencapai Rp. 500 juta.

“Modusnya yaitu dengan menjanjikan keuntungan besar bagi para korbannya,” kata Kapolres.

Polisi sudah menangkap pelakunya yaitu Sdr. Iwan Junaedi (40th) karyawan swasta. Pihaknya juga sudah menyita beberapa barang bukti salah satunya slip setoran bank. Saat ini, kasusnya sudah P21 di Kejaksaan dan tinggal menunggu proses di pengadilan. Dalam kasus ini tersangka diancam dengan hukuman selama 4 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga menyampaikan berkaitan dengan video viral seorang istri dari salah satu anggota Polres Tegal Kota berinisial “A” membuat cuitan di Tiktok melalui akunnya yang menyatakan bahwa suaminya “Ar” selingkuh, dan laporannya ditolak.

Bahkan dalam tayangan videonya di Tiktok, justru wanita berinisial “C” yang disebut oleh “A” menggugatnya lantaran unggahan videonya mencemarkan nama baiknya.

Baca juga :  Kisah Pilu Nenek Mirah Asal Cisoka, Tinggal Sebatang Kara Di Rumah Reyot Yang Hampir Ambruk.

Terkait hal tersebut Kapolres mengatakan, bahwa permasalahan tersebut merupakan permasalahan internal, sehingga seharusnya bisa diselesaikan secara pribadi.

Namun Kapolres justru menyayangkan unggahan video dari “A” yang akhirnya menjadi viral. Dari mulai video yang pertama kali viral sejak beberapa bulan yang lalu, hingga kini yang terbaru.

Padahal berbagai upaya sudah dilakukan Polres Tegal Kota. Termasuk terkait laporan si “A”, yang menyatakan ditolak, tidaklah benar.

Sebab Polres Tegal Kota sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin melapor. Saat itu si “A” melapor ke Unit PPA dengan laporan KDRT. Namun saat itu belum bisa memenuhi bukti-bukti yang dibutuhkan Unit PPA, seperti bukti visum dan bukti lain.

“Si “A” hanya melampirkan surat keterangan dari psikiater dan video yang diduga perselingkuhan. Akan tetapi ternyata video tersebut merupakan video lama, video sebelum “A” dan “Ar” menikah,” terang Kapolres.

AKBP Rahmad menuturkan, karena “A” belum bisa memenuhi bukti-bukti yang cukup yang diperlukan Unit PPA, maka dirinya disarankan untuk melengkapi terlebih dahulu bukti pendukung dan kalau sudah lengkap dipersilahkan datang kembali.

Baca juga :  Masyarakat Apresiasi Layanan Aktivasi dan Pembayaran PBB 2022 Secara Daring (Online)

Polres Tegal Kota juga sudah mencoba memediasi, agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik. Bahkan sempat mendatangi “A” di Kediri di rumah orang tuanya.

Terkait dengan laporan pencemaran nama baik oleh si “C” yang menuntut uang kompensasi Rp100 juta kepada si “A”, dijelaskan Kapolres Tegal Kota, hal tersebut lantaran C merasa dirugikan nama baiknya.

Sebab pasca video tersebut viral, C dikeluarkan dari tempatnya bekerja, sehingga ia pun menuntut agar A mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“C datang membuat laporan dengan didampingi pengacaranya. Ia merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar lantaran video unggahan A,” ujar Kapolres.

Melihat permasalahan tersebut, pihak Polres Tegal Kota akan bekerja secara profesional. Bahkan Kapolres mengimbau, sekaligus melakukan evaluasi kepada seluruh anggota agar selalu menjaga etika, kepribadian, kode etik sebagai anggota Polri.