Beranda News

Viral Video Pelaku Curanmor Ditangkap Warga, Kini kedua Tersangka Diancam Hukuman  7 Tahun Penjara

KEBUMEN, pelita.co,- Sempat viral beredar video memperlihatkan warga berkumpul mengamkan pelaku pencurian sepeda motor dan ingin melampiaskan kekesalan di Desa Banjarejo, Kecamatan Ayah, Kebumen, Jawa Tengah.

Beruntung aksi tersebut bisa dihalangi polisi, sehingga para pelaku bisa selamat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolres Kebumen AKBP Recky dalam keterangannya mengungkapkan, kini pelaku yang inisial OG (27) warga Desa Argosari, Kecamatan Ayah, dan RI (29) warga Desa Kalipoh, Kecamatan Ayah telah dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.

Keduanya diduga telah melakukan pencurian sepeda motor matic Honda Vario milik SY warga Banjarejo, Kecamatan Ayah, pada Minggu (29/9/ 2024) sekira pukul 18.30 WIB.

Awal mula kejadian terungkap saat korban mendengar ada yang menyalakan sepeda motornya. Selanjutnya dilakukan pengecekan. sepeda motor yang sedang diparkir “Saat dilakukan pengecekan di halaman rumahnya ternyata sepeda motonya tidak ada,”  jelas AKBP Recky sambil menghadirkan dua saat dilakukan konferensi pers, Rabu (2/10/2024).

Baca juga :  Operasi Cipta Kondisi Polres Purworejo Razia Knalpot Brong dan Oprasi Miras

Sadar menjadi korban pencurian kendaraan bermotor, SY teriak meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku. Usaha tersebut berbuah hasil, pelaku OG berhasil diamankan warga pada saat itu. OG diamankan setelah warga membuat pagar betis.

“Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Kantor Desa Banjarejo. Tak lama kemudian, Polsek Ayah segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk warga,” imbuh Kapolres Kebumen.

Setelah mengamankan OG, warga juga mengamankan tersangka RI di rumahnya. RI diamankan berdasarkan keterangan OG.

Keduanya memiliki peran masing-masing saat melakukan kejahatan pencurian. OG sebagai eksekutor, sedangkan RI berperan sebagai joki.

Di rumah RI, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu kunci Y, kunci L, mata kunci ketrok serta beberapa kunci pas dan mata kunci sepeda motor merk Choho.

“Dari perbuatannya, kedua tersangka
melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara maksimum tujuh tahun,” jelas AKBP Recky.

Baca juga :  PetroChina Gelar Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Bersama TNI-Polri dan Masyarakat

AKBP Recky berpesan kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk lebih waspada terhadap pencurian serupa, dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan telah dikunci dengan benar.