PURWOREJO, Pelita.co,-Menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Kabupaten Purworejo terus melakukan langkah – langkah strategis guna mengupayakan penurunan angka stunting di Kabupaten Purworejo.
Salah satunya, Pemkab Purworejo menggelar acara Rembug Stunting dan Pengukuhan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Purworejo Tahun 2022 di Pendopo Bupati Purworejo, Kamis (16/06/2022).
Hadir dalam acara tersebut diantaranya Wakil Bupati Hj Yuli Hastuti SH, Perwakilan Forkopimda, Kepala instansi terkait, Camat, Kepala puskesmas dan pimpinan perguruan tinggi di Kabupaten Purworejo. Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama dalam upaya percepatan penurunan stunting oleh Forkopimda dan Perangkat Daerah terkait.
Dalam arahannya, Wabup Yuli Hastuti mengatakan, dirinya sangat menyambut baik kegiatan “Rembuk Stunting Kabupaten Purworejo Tahun 2022” dan Wabup juga menyampaikan terima kasih kepada stakeholders terkait, yang telah melaksanakan berbagai upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Purworejo.
“Salah satu indikator RPJMN 2020-2024 adalah penurunan prevalensi stunting menjadi 14% di tahun 2024. Indikator dan penetapan target ini selaras dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memenuhi Tujuan Pembangunan Berkesinambungan (Sustainable Development Goals),” ungkapnya.
Dikatakan, menurut hasil Riset Kesehatan Dasar 2018, prevalensi stunting di Kabupaten Purworejo sebesar 23,33 %, berdasar SSGI 2021 sebesar 15,7% dan berdasarkan surveilans PPGBM 2021 sebesar 11,81%.
“Mempertimbangkan waktu yang tersisa untuk mencapai target nasional 14% di tahun 2024, penurunan daya beli masyarakat akibat kehilangan pekerjaan dan pembatasan sosial di era pandemi Covid-19 serta kontraksi APBN dan APBD, maka diperlukan reorientasi program yang mengarah pada pencegahan lahirnya balita stunting tanpa mengesampingkan program dan intervensi balita stunting,” jelasnya.
Menurut Wabup, perencanaan dan penganggaran tahun anggaran 2022 di kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan desa telah ditetapkan. Bahkan Januari 2022 sudah dimulai analisis situasi 8 (delapan) aksi konvergensi di seluruh kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Purworejo untuk perencanaan tahun anggaran 2023.
“Saya ingin mengajak kita semua untuk menyusun dan melaksanakan prioritas rencana kegiatan berbasis data dan fakta, serta bermuara pada konvergensi riil layanan di tingkat keluarga atau kelompok sasaran,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr Sudarmi MM menjelaskan, bahwa Rembug Stunting dimaksudkan untuk menyepakati titik letak lokasi prioritas percepatan penurunan stunting terintegrasi tahun 2023.
Selain itu untuk menyepakati kebutuhan pendanaan, memastikan komitmen OPD terkait yang akan dituangkan dalam Renja tahun 2023 serta memastikan peningkatan anggaran APBDes tahun 2023 bagi desa yang akan ditetapkan sebagai prioritas penurunan angka stunting.
Harapannya terang Sudarmi, nanti komitmen yang sudah disepakati bersama disetiap tingkatan akan membuahkan rencana kegiatan intervensi spesifik, intervensi sensitif terintegrasi percepatan penurunan stunting agar dimuat dalam RKPD/Renja tahun 2023.
“Ini perlu kerja lintas sektor, jadi tepat sekali tema nya yaitu Kito Broyo, Stunting Lungo, Purworejo Mulyo,” ucapnya.
(ADV)