TANGERANG, Pelita.co —Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli menyerahkan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Ta. 2019 kepada ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid ismail. S.Ag pada saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (2/07/20)
Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli mengatakan, Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Ta. 2019 ini merupakan implementasi Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,
Lanjut H Mad Romli dalam sambutannya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan kepada DPRD secara terpisah dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Hal tersebut mengacu kepada Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Wabup juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang mampu menghasilkan LKPD tahun 2019 berbasis akrual berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporsn Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Oprasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (Lak) dan Catatan Atas Laporan Kauangan (CALK)
“Ini semua Berkat kerja keras tim penyusun dan dukungan dari seluruh OPD dan pihak-pihak terkait, Pemerintah Kabupaten Tangerang mampu menghasilkan LKPD tahun 2019 berbasis akrual berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan” ucap Wabup
Pada kesempatan yang sama Wabup juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2019 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa dari hasil audit tersebut Pemerintah Kabupaten Tangerang berhasil kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
WTP merupakan standar prestasi terbaik dalam bidang pengelolaan dan pelaporan keuangan di Indonesia, dimana opini WTP kali ini merupakan yang kedua belas kalinya diperoleh Pemerintah Kabupaten Tangerang secara berturut-turut sejak tahun 2008.
“Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mempertahankan opini WTP 12 kali berturut – turut tersebut patut kita syukuri bersama mengingat kriteria penilaian dan cakupan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI semakin luas, mendalam, dan dilaksanakan ditengah penanganan pandemi Covid-19 yang membutuhkan perhatian dan konsentrasi yang sangat serius” ucapnya
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang H. Kholid ismail. S.Ag juga mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah meraih WTP 12 x berturut-turut Sejak 2008, dengan mendapatnya WTP berturut-turut kami sangat bahagia dan terus mendukung sehingga nantinya bisa mendapatkan lagi WTP yang ke 13
“Semoga dengan ini bisa lebih memicu kita dalam berprestasi dalam segala bidang dan kita biss terus meningkatkannya lagi” ucapnya. (red/hms)