PURWOREJO, Pelita.co,-Pemkab Purworejo bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) tentang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Purworejo, Senin (19/6/2023).
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor BP2MI Jakarta.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam sambutannya mengatakan jika kerja menangani kemanusiaan Pekerja Migran Indonesia tidak bisa hanya dikerjakan sepihak oleh pusat dan daerah saja, namun juga perlu melibatkan semua stakeholder dan memerlukan perjuangan yang sangat panjang.
“Selama tiga tahun memimpin, saya sudah menangani 100.953 yang dideportasi dari timur tengah dan beberapa negara Asia. 80 persen mereka adalah ibu-ibu. Jumlah peti mati mencapai 2.210, ada 1-2 peti mati yang datang setiap harinya,” ucapnya.
Benny mengungkapkan jika dalam tiga tahunan ini, BP2MI telah menyelamatkan lebih kurang 8 ribu pekerja migran yang hampir dijual keluar negeri. “Nggak susah kok menangkap calo-calo di lapangan, bahkan tidak susah menangkap dan memenjarakan bandar-bandar maupun tekong-tekong besar pekerja ilegal, asal ada kemauan,” tandasnya.
Sementara Wakil Bupati Yuli Hastuti menjelaskan, MoU yang dilakukan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Purworejo dan keluarganya. Selain itu guna memberikan pembekalan berupa pendidikan dan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Purworejo.
“Harapannya ke depan, tidak terjadi lagi perlakuan buruk yang diterima tenaga migran kita. Dengan pembekalan yang cukup, mudah-mudahan tenaga migran, khususnya asal Purworejo lebih siap untuk bekerja diluar negeri, tentunya dengan cara yang legal,” kata Yuli.
Sementara itu, Kepala Dinperintransnaker Ir Hadi Pranoto menerangkan jika menurut data terakhir per bulan Mei 2023, jumlah pencari kerja di Kabupaten Purworejo sebanyak 2.048 orang. Sedangkan lowongan yang tersedia sebanyak 943.
“Khusus penempatan kerja melalui mekanisme antar kerja antar negara atau AKAN, yang terdata sebanyak 465 orang,” terang Hadi.