LTANGERANG,Pelita.co – Kepengurusan Kongres Advokat Indonesia ( KAI ) DPD Banten dibawah pimpinan DR. Zakarias Manambe, SH.,MH.,CIL.,MTh,.M.Mis.,M.Pd.K diapresiasi langsung oleh Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia TM. Luthfi, SH.,LL.M pada saat hari terakhir PKPA KAI DPD Banten di Hotel Pranaya BSD, Minggu (30/8/2020)
“Pertama saya mengucapkan selamat kepada teman-teman pengurus DPD KAI Banten dibawah pimpinan Ketua DPD Zakarias Manambe bisa menyelenggarakan kegiatan PKP ini, Semoga dapat dikembangkan terus yang oleh kawan-kawan ini agar para peserta PKPA itu bisa dibina bukan hanya sekarang Tapi nanti dia setelah disumpah jadi Advokat harus dibina secara profesional” Ungkapnya penuh apresiasi.
Menurutnya Provinsi Banten adalah tiang penyangga Jakarta sehingga sebagai penyangga, Banten itu sangat potensial sebagai lahan bisnis dan ketika bisnis berkembang disatu daerah maka disitu butuh jasa-jasa hukum oleh calon klien atau investor.
Untuk itu modal penting yang harus dimiliki seorang Advokat / Lawyer ialah harus punya misi sebagai penegak hukum yang menjalankan konstitusi undang-undang Dasar 45 dimana mandatnya adalah melindungi hak-hak warga negara atau siapapun untuk mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Yang selanjutnya adalah seorang sarjana hukum harus terus belajar mengasah ilmu, dia tahu dasar-dasar ilmu hukumnya, alasan hukumnya dan teori hukum & HAM, atau minimal dia harus mengetahui kunci-kuncinya dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang baru.
Yang selanjutnya menurutnya adalah membangun networking karena yang penting sekarang itu adalah jaringan bukan punya kantor.
Dan satu hal lainnya bagi seorang advokat adalah memegang kode etik dan undang-undang advokat supaya tidak terjerat dan terjebak dengan persekongkolan korupsi dan lain-lainnya.
Sementara DR. Zakarias Manambe Ketua KAI DPD Banten didampingi Adv. Surya selaku
Sekretaris DPD KAI Prov Banten mengatakan bahwa apresiasi merupakan hal yang positif sebagai motivasi untuk bekerja dan berkarya lebih baik lagi.
“Untuk itulah kita menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang merupakan satu syarat untuk menjadi Advokat. Dimana PKPA ini bertujuan untuk menciptakan Advokat-advokat yang berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi” Ujar Zakarias Manambe.