TANGERANG,Pelita.co – Tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC bersama Polres Metro Jakarta Pusat berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine seberat 5.102 gram,
Seorang wanita dengan inisial FIK (29) Warga negara asing asal Kenya berhasil di amankan oleh piihak Bea Cukai Terminal 3 Bendara internasional Soetta dengan barang bukti Shabu,- Adapun modus yang di lakukan oleh FIK adalah false compartment yaitu Barang yang mengandung zat terlarang itu disembunyikan dengan menggunakan dinding palsu pada koper milik seorang penumpang wanita berkewarganegaraan Kenya,
Digagalkannya aksi penyelendupan barang terlarang tersebut bermula atas kecurigaan petugas Bea cukai Terminal 3 Bandara soetta terhadap gerak gerik dan barang bawaan milik FIK yang tidak sesuai dengan keterangan dokumen, Selama pemeriksaan petugas tidak menemukan kesesuaian antara barang dan keterangan, petugas kemudian melakukan penelitian dan pendalaman atas dokumen penerbangan (boarding pass dan bagasi) akhirnya di temukan bagasi 1 koper warna biru seberat 23 kilogram, dangan claim tag penerbangan yang sesuai nomor penerbangan berdasarkan claim tag bagasi yang melekat pada koper pada tanggal 23 juli 2023,
Dalam isi koper warna biru itu Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan serbuk kristal putih seberat 5.102 gram, yang di simpan dalam dinding koper Meski mulanya FIK tetap Kekeh dan menyangkal kalau koper yang berisi benda haram itu bukan miliknya
Diketahui FIK (29) asal negara Kenya yang mengaku pertama kali datang ke Indonesia dengan tujuan berbelanja tersebut berangkat dengan menggunakan pesawat Qatar Airlines AR 1434 dari Abuja Nigeria – Doha, lalu ia melanjutkan penerbangan dari Doha-Jakarta dengan nomor penerbangan OR 954 dan tiba pukul 21.21 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.dan rencananya FIK akan tinggal di indonesia selama 12 hari sampai tanggal 4 Agustus 2023.
“Atas kejanggalan tersebut, petugas semakin menaruh curiga, kemudian melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh FIK, perwakilan pihak groundhandling, dan perwakilan pihak maskapai. Hasil pemeriksaan, lalu kecurigaan petugas terbukti, selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan 3 (tiga) buah bungkusan plastik berisikan serbuk kristal bening yang disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram.” Terang Gatot sugeng wibow Kepala kantor bea Cukai Soekarno hatta dalam siaran pers, senin (31-07-2023).
Lanjut Gatot menjelaskan temuan Barang serbuk kristal bening tersebut lebih lanjut oleh petugas Bea cukai Bandara Soetta di lakukan serangkaian pemeriksaan dan uji lab,” Dari temuan tersebut kemudian barang berupa serbuk kristal bening itu kita lakukan uji laboratorium, dan kedapatan hasilnya positif mengandung Methamphetamine di dalamnya,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno HattaHatta, dalam siaran pres, Senin (31/07/2023).
Selanjutnya dari hasil pengungkapan tersebut, pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap FIK dan barang bukti.-Ancaman Hukuman & Penyelamatan Generasi Bangsa Total Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 5.102 gram Narkotika jenis Methamphetamine (Sabu). Hasil penindakan Ini ditaksir mampu menyelamatkan 25.500 generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi Kesehatan dari pemerintah sebesar 22 Miliar Rupiah.-Atas perbuatannya para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku community protector berkomitmen untuk memperkuat sinergi bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya guna mewujudkan keamanan masyarakat Indonesia yang terlindungi dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Bea Cukai Soekarno hata akan terus berkomitmen dengan pengawasan dan manajemen resiko mencegah masuknya peredaran benda atau barang terlarang yang dapat merugikan masyarakat,” pungkas Gatot