Beranda News

Warga Dusun Nereng Persoalkan Mekanisme Pengangkatan Dan Pemberhentian Ketua RT Dan RW Desa Ling, Kabupaten Manggarai, NTT

MANGGARAI NTT, PELITA.CO- Pengangkatan dan pemberhentian ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) desa Ling, kecamatan Satar Mese Utara, kabupaten Manggarai, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai polemik karena dipersoalkan oleh sekelompok  masyarakat di desa itu

Masyarakat mempersoalkan pengangkatan dan pemberhentian ketua Lembaga Kemasyarakatan desa (LKD)  Ling itu disebabkan karena pengangkatan dan pemberhentian ketua RT dan RW di dusun Nereng dilakukan kepala desa Ling Filipus Papu tanpa melalui mekanisme dan aturan  yang berlaku serta tidak mempertimbangkan kehendak masyarakat

Pengangkatan ketua RT dan RW pada periode kedua masa jabatan Filipus Papu dilakukan  tanpa melalui mekanisme pemilihan secara demokrasi alias ditunjuk langsung

Hal itu diungkakan oleh dua orang mantan ketua  RT di dusun Nereng, Stefanus Dabur dan Mikael Minggu kepada Media ini di Nereng desa Ling, Sabtu 6 Oktober 2023

“Ketua RT dan RW yang baru di desa Ling ini pak ditunjuk langsung saja oleh kepala desa, tidak melalui demokrasi” ungkap Stefanus, dibenarkan oleh rekannya Mikael Dabur

Stefanus dan Mikael saat ditemani sejumlah tokoh masyarakat duaun Nereng, di antaranya Donatus Jehau, Beatus Gat dan Fransiskua Nande

Stefanus dan mikael mengatakan bahwa mereka dan beberapa rekan lainnya adalah ketua RT dan RW yang menjabat pada periode pertama masa jabatan Filipus papu (2013-2019). Masa tugas mereka seharusnya berakhir pada Desember 2019, namun mereka tetap menjalankan tugas selama dua tahun masa kepemimpinan Penjabat kepala desa Ling,  sejak Oktober 2019 hingga akhir tahun 2021

Pasaca Filipus Papu dilantik dan menjalankan tugasnya sebagai kepala desa ling untuk periode kedua pada awal  2022 lalu, Filipus mengangkat sejumlah ketua RT dan RW  melalui penunjukan langsung

Baca juga :  Kapolsek Neglasari Pimpin Pengamanan Keberangkatan Aksi Masa Buruh Ke Jakarta

Stefanus dan kawan kawan lagi lagi tidak mendapat pemberitahuan tentang berakhirnya masa tugas mereka, baik secara lisan maupun tulisan

Kebijakan kades Filipus itu menimbulkan persolan bagi sekelompok masyarakat dusun Nereng hingga pada akhirnya mereka melaporkan hal tersebut kepada pemerintah kecamatan Satar Mese Utara

Stefanus dan Mikael mengatakan bahwa laporan pertama mereka sekitar Februari 2023 lalu disamapaikan secara lisan kepada camat Satar Mese Utara. Atas laporan itu Camat Satar Mese Utara mengatakan akan memanggil kades Filipus, namun mereka tidak kunjung mendapatkan pemberitahuan hasil tindak lanjut atas laporan tersebut

Karena tak kunjung ada informasi dari pemerintah kecamatan, mereka kemudian menyampaikan pengaduan secara tertulis pada Maret 2023 dengan tema ” PETISI DAN GUGATAN TERTULIS” yang ditandatangani oleh lebih dari 40 KK dusun Nereng

Terdapat dua (2) poin penting yang menjadi tuntutan dibdalam surat petisi dan Pengaduan tertulis tersebut

1) Penunjukan perangkat desa berdasarkan hubungan kekerabatan, menguntungkan golongan tertentu, melakukan tindakan diskriminatif, dan pengambilan keputusan tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat melalui Badan Permusyawarayan Desa

2) Pengangkatan Pejabat Lembaga Kemasyarakatan Desa, dalam hal ini Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tanpa sistem pemilihan secara demokrasi yang sesuai aturan dan kehendak masyarakat

Atas pengaduan tertulis itu, Camat Satar Mese Utara kembali menjanjikan akan memanggil kepala desa Filipus Papu

Di tengah laporan itu berjalan, Stefanus dan kawan kawan juga megadu ke salah seorang praktisi hukum asal Pora desa Popo Satar Mese Barat, Melkior Judiwan, S.H, M.H. Melki melakukan komunikasi dengan kepala desa Ling dan Camat  Satar Mese Utara

Pada 27 September 2023, Stefanus dan kawan kawan mendapat salinan surat dari kepala desa Ling, Filipus Papu. Surat tersebut ditujukan kepada kepala Dusun Nereng dan anggota BPD desa Ling asal dusun Nereng perihal perintah Rekonsiliasi, Pemilihan Ketua RT dan RW dusun Nereng untuk RT, RW yang dimekarkan

Baca juga :  Monitoring Bapokting, Bupati Pastikan Hati Raya Stok Kebutuhan Pokok Relatif Aman

Namun hal itu belum dilakukan karena mereka menilai surat tersebut janggal, sebab menurut mereka belum ada RT dan RW yang dimekarkan di dusun Nereng

Selain itu, Stefanus dan kawan kawan menuntut agar semua ketua RT dan RW desa Ling yang telah ditunjuk langsung dan diangkat oleh Filipus Papu dibatalkan dan dilakukan proses pemilihan secara demokrasi

Tanda tanya besar kian menguat bagi mantan ketua RT dan RW di dusun Nereng, lantaran kepala desa Ling, Filipus Papu baru saja mengeluarkan surat pemberitahuan  berakhirnya masa jabatan ketua RT dan RW yang lama desa Ling melalui surat Nomor: Pem/140/146/DL/IX/2023 tertanggal 26 September 2023

Di dalam surat tersebut diterangkan  bahwa masa jabatan RT dan RW yang lama berakhir tahun 2019 lalu

Pemberitahuan berakhirnya masa tugas RT,RW tahun 2019 yang surat pemberitahuannya baru dikeluarkan September 2023 itu membuat Stefanus, Mikael dan rekan rekan mereka menuntut kades Filipus membayar honor atau insentif mereka terhitung sejak Januari 2022 hingga September 2023

Dikonfirmasi terpisah, di hari yang sama, Sabtu 6 Oktober 2023 di Rumah pribadinya, kepala desa Ling Filipus Papu membenarkan perihal penunjukan langsung sejumlah ketua RT dan RW di desa Ling

Menurutnya, penunjukan langsung itu dilakukan mengingat awal tahun 2022 masih pandemi Covid-19 di mana seluruh aktivitas masyarakat dibatasi, berkumpul banyak orangpun juga dilarang, sementara roda pemerintahan desa harus terus berjalan agar masyarakat tetapbterlayani dengan baik

Filipus menolak tuntutan sejumlah warga dusun Ling yang meminta ketua RT dan RW yang sudah Ia tunjuk langsung dibatalkan dan dilakukan pemilihan secara demokrasi, sebab ketua RT dan RW itu menurutnya sudah sah

Baca juga :  Satreskrim Polres Cilegon Tangani Kasus Penganiayaan Terhadap Wartawan

Selain itu, Ia juga menolak membayar honor atau insentif para mantan ketua RT dan RW sebagaimana yang mereka tuntut sebab masa tugas mereka sudah berakhir pada akhir Desember 2019

Meskipun tidak diberikan surat pemberitahuan, menurutnya masa tugas itu berakhir dengan sendirinya. Terkait pemberitahuan berakhirnya masa tugas itu kata Filipus harusnya dikeluarkan oleh penjabat kepala desa Ling, sebab Dirinya telah berkahirasa jabaran kepala desa periode pertama per Oktober 2019

Namun demikian Filipus tidak mempersoalkan pendapat warganya itu

Dirinya mungkapkan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dan diskusinya dengan camat satar Mese Utara, disepakati sulusi untuk rekonsiliasi dan memekarkan RT RW di dusun Nereng

Pemekaran RT dan RW itu menurutnya dimaksudkan untuk mengakomodir mantan ketua RT, RW yang sudah tidak lagi bertugas. Dengan harapan agar mereka dapat kembali menjadi RT dan RW melalui demokrasi

Sementara itu, Melki Judiwan mengatakan bahwa Dirinya terus mendorong agar polemik antara kepala desa Ling dan warga dusun Nereng ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses hukum

Ia mengatakan bahwa sejak mendapat pengaduan dari warga Dusun Nereng, sebagai praktisi hukum, Drinya telah menyampaikan pendapat hukumnya  bahwa proses hukum mengakibatkan dampak kerugian baik materil maupun imateri

Karena itu Melki berharap agar kepala desa Ling dan warga dusun Nereng duduk bersama untuk mencarikan solusi atas polemik tersebut