KEBUMEN, pelita.co,- Karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong, Kebumen, harus berhadapan dengan hukum karena diduga mengedaran narkotika jenis sabu.
Pemuda 29 tahun inisial DN warga Desa/Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada Pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024, sekira pukul 07.00 WIB di simpang empat sebelah barat Terminal Bus Kebumen.
“Penangkapan kepada tersangka bermula dari informasi masyarakat yang kita terima. Lalu kami melakukan penyelidikan, selanjutnya kita dapatkan tersangka berikut barang bukti,” jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Mariyanto, Rabu (19/2024).
Barang bukti yang dimaksud AKP Heru merupakan, dua paket sabu ukuran hemat yang dikemas dengan plastik klip bening, 1 unit handphone android, serta sepeda motor Honda Verza.
Pengakuan tersangka, sabu yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di badannya merupakan pesanan seseorang. Sabu tersebut dibeli dari seseorang di daerah Kabupaten Purworejo dan dijual kepada seseorang warga Gombong.
Transaksi yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan sabu tersebut menggunakan aplikasi DANA.
“Saat tersangka membawa narkotika tersebut, kami amankan. Tersangka merupakan karyawan koperasi di wilayah Gombong. Untuk pembeli dari hasil pemeriksaan juga warga Gombong,” jelas AKP Heru.
Dari kejadian itu, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak 10 miliar Rupiah.
“Semoga dengan semakin banyaknya kasus narkotika yang kita ungkap di wilayah Kebumen, dapat benar-benar menekan angka penyalahgunaan narkotika yang sangat berbahaya dampaknya. Kamu mengimbau kepada masyarakat jangan ragu untuk dapat melaporkan ke kami jika melihat penyalahgunaan narkotika di wilayah Kebumen,” pungkas AKP Heru.