TANGERANG, Pelita.co – Warga Teluknaga serang truk tanah hingga hancur, Selasa (24/9/2019). Masyarakat merasa geram terhadap truk tanah yang menabrak dua orang pengendara motor hingga tewas di Jalan Raya Salembaran, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga.
Salah satu tokoh masyarakat, Shobri mengatakan, masyarakat merasa sangat kesal dengan truk tanah yang melintas di Jalan Raya Salembaran secara ugal-ugalan. Ditambah banyak truk tanah yang masih melanggar Peraturan Bupati No 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Jam Operasi Kendaraan Truk Tanah dan Angkutan Barang.
“Truk Tanah ini memang bandel, selalu memancing amarah masyarakat, sering melanggar Perbup 47, ditambah ada peristiwa laka lantas ini, jadinya emosi warga semakin memuncak, ” ucap Shobri kepada wartawan.
Menurut Shobri, dalam sehari laka lantas yang disebabkan truk tanah terjadi hingga 2 kali, di depan Perumahan Mutiara Garuda dan di Depan Kantor Samsat, namun yang menelan korban jiwa hanya di depan kantor samsat.
“Kronologis kejadian lakanya, saya tidak tahu pasti, tetapi memang truk tanah ini selalu ugal-ugalan. Identitas korban jiwa belum diketahui, karena sudah dibawa oleh pihak Kepolisian Teluknaga ke RSU Kabupaten Tangerang untuk diautopsi. Sementara korban yang selamat juga dibawa ke RSU Kabupaten Tangerang, karena mengalami luka dikepala, ” jelasnya.
Sementara itu, Hendri Munandar salah warga menambahkan, mobil truk tanah yang menabrak pengendara mengalami kerusakan yang sangat parah, karena masyarakat yang tersulut emosi langsung menghancurkan kaca mobil, dan pintu mobil menggunakan palu, besi batang, dan kayu balok. Menurut Hendri, masyarakat juga sempat menyandra truk tanah, dan ingin membakar truk tanah tersebut.
“Beruntung supir truk tanah bisa segera diamankan oleh pihak kepolisian, karena dikhawatirkan menjadi bulan-bulanan warga, warga juga sempat ingin melakukan tindak anarkis lebih jauh, namun berhasil diredam, ” tambahnya.
Hendri berharap, Perbup No 47 Tahun 2018, benar-benar ditegakan, pasalnya banyak truk tanah yang melanggar namun terkesan dibiarkan. Sehingga masyarajat dan pengguna Jalan Raya yang mengalami kerugian, akibat truk tanah yang tidak mematuhi aturan yang sudah dibuat itu.
“Kalau Perbup 47 tidak ditegakan, kejadian seperti ini akan terus terulang, karena masyarakat sudah gerah, bahkan mungkin bisa lebih parah, apalagi jika terus menimbulkan korban jiwa, semoga pihak terkait bisa menegakan Perbup No 47 Tahun 2018 ini, ” harapnya.
Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Teluknaga, AIPTU Amsir membenarkan tentang adanya peristiwa laka lantas yang terjadi di Jalan Raya Salembaran, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, sekitar pukul 05:30 wib.
“Itu benar, tetapi saat ini sudah ditngani Polres Metro Tangerang Kota, jadi untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan kesana, ” bebernya.
(Mad Sutisna)