Beranda News

Waspada Rabies,Camat Langke Rembong Manggarai NTT Minta Warganya Untuk Tertibkan HPR

Camat Langke Rembong Kabupaten Manggarai, NTT, Yohanes F. A. Ndahur, SSTP, MA

MANGGARAI NTT, PELITA.CO- Camat Langke Rembong, kabupaten Manggarai provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes F. A. Ndahur, SSTP, MA meminta warganya untuk menertibkan Hewan Penular Rabies (HPR) jenis anjing dengan cara diikat atau dikandangkan

Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan akan terjadinya penyakit rabies akibat gigitan HPR jenis anjing tersebut

Yohanes F.A.Ndahur atau yang akarab disapa Emiliano ini mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 191/587/VII/2023 yang berisi tentang himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi dan menertibkan HPR

“Kemarin kami telah mengeluarkan edaran untuk diketahui betul supaya benar benar dipatuhi warga di Langke Rembong untuk menertibkan hewan terutama anjing” ungkap Emiliano di kantornya di Ruteng, Selasa 4 Juli 2023

Sura Edaran dari pemrintah kecamatan Langke Rembong tertanggal 3 Juli 2023 itu menindaklanjuti Keputusan bupati Manggarai Nomor HK/202/2023 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit rabies di kabupaten Manggarai

Yohanes F.A. Ndahur atau yang biasa disapa Emiliano itu menerangkan bahwa sejauh ini, di wilayah kecamatan Langke Rembong belum ada kasus gigitan anjing rabies

Baca juga :  Tim Buser Polsek Batuceper Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

Meski demikian Ia mengatakan bahwa kasus gigitan anjing (bukan rabies) di kecamatan Langke Rembong cukup tinggi yakni mencapai lebih dari seratus kasus

Kasus Itu tambahnya terjadi di wilayah kerja Puskesmas Kota dan Puskeamas Lao

“Puji Tuhan sampai dengan saat ini, berdasarkan data yang saya terima di bulan April 2023, kalau gigitan anjing rabies di Langke Rembong belum ada, tetapi kasus gigitan anjing cukup tinggi mencapai angka seratusan, baik di wilayah tugas Puskesmas Kota maupun Puskesmas La’o” ungkap Emiliano

Emiliano menyebut bahwa di wilayah kecamatan Langke Rembong masih banyak ditemukan hewan ternak anjing yang berkeliaran, bahkan beberapa hari terakhir juga masih terjadi kasus gigitan anjing di beberapa tempat, seperti di Tenda dan Pau. Salah satu korban gigitan anjing tetsebut sempat Ia antarkan sendiri ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis

Ciri ciri anjing yang menggigit dua korban tersebut tambahnya, antara lain; mengluarkan air liur, mulutnya berbusa dan agresif. Namun anjing tersebut kata Emiliano telah dieliminasi sekitar 4 hari kemudian di Tenda

Baca juga :  Rencana Pembangunan "Klinik" di Desa Pagedangan Diduga Belum Miliki IMB

Mengingat banyaknya kasus gigitan anjing tersebut kata Emiliano maka, Pemerintah kecamatan Langke Rembong meminta masyarakat supaya HPR seperti anjing harus diikat atau dikandangkan sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010

Emiliano menegaskan bahwa apabila masyarakat pemilik HPR  tidak mematuhi apa yang tertera di dalam surat edaran tersebut maka pemerintah kecamatan, kelurahan bersama tim pemberantas rabies akan mengeliminasinya karena HPR tersebut dianggap tidak bertuan

Ada setidaknya 6 poin isi surat edaran tersebut. Berikut kutipan lengkap isi surat edaran dari pemerintah kecamatan Langke Rembong

Menindaklanjuti Keputusan Bupati Manggarai Nomor; HK/202/VII/2023 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit rabies di kabupaten Manggarai tahun 2023 tanggal 8 Juni 2023

1. Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) anjing, baik kepada hewan lain maupun manusia masih saja terjadi. Ini menunjukan bahwa masih terdapat anjing yang belum ditertibkan

2. HPR anjing wajib dipelihara secara tertib sesuai Peraturan Daerah (perda) Nkmor 11 tahun 2010 tentang penertiban hewan penular rabies yaitu dengan cara dikandangkan atau diikat dengan rantai serta divaksin secara rutin

Baca juga :  Heboh !!!! Puluhan Masa Geruduk Kantor Desa Lebak Wangi Ada Apa???

3. Pemilik anjing wajib bertanggung jawab penuh apabila terbukti anjing yang dimiliknya  menggigit atau melukai manusia

4. Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban Hewan Penular Rabies dalam koordinasi pihak kecamatan dan kelurahan, RT dan RW, tokoh masyarakat/agama, kelompok pemuda, karangtaruna, TP PKK dan seluruh elemen masyarakat

5. Tim koordinasi pemberantasan rabies  melakukan eliminasi terhadap anjing yang berkeliaran (baik yang belum divaksin maupun yang sudah divaksin)  karena melanggar ketentuan peraturan daerah poin 1 di atas dan dianggap tanpa pemilik

6. Edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan agar disebarluaskan kepada masyarakat di wilayah kecamatan Langke Rembong

Camat Langke Rembong, Emiliano meminta masyarakat untuk mematuhi edaran ini agar tidak terjadi kaaus gigitan anjing, baik anjing rabies maupun bukan rabies

Surat Edaran pemerintah kecamatan Langke Rembong ini dikeluarkan pada tanggal 3 Juli 2023