BOGOR-Pelita.co – Sebuah rumah tinggal di kampung cemplang RT 06 RW 02 Desa Cibungbulang, Kecamatan Lewiliang Kabupaten Bogor disulap menjadi Tempat Hiburan Malam (THM), tempat hiburan malam yang berkedok rumah tinggal tersebut ditengarai telah menyalahgunakan izin rumah tinggal.
Dari hasil informasi dan investigasi di lapangan adanya tempat hiburan malam (THM) yang berkedok izin rumah tinggal tersebut telah beroperasi kurang lebih satu tahun,
Dalam keterangannya Hanapi selaku pengelola THM mengatakan bahwa Tempat hiburan malam yang di kelolanya secara resmi belum memiliki izin dan perihal izin pihaknya tengah berusaha untuk membuat perizinan,
“mengenai THM sejauh ini kami sudah berusaha untuk membuat perizinannya namun ternyata tidak semudah itu bang agak sulit juga, namun hanya secara lisan saja kepada pihak RT, RW, kades sampai Kapolsek,” paparnya kepada awak media saat sambangi lokasi THM, pada Sabtu Malam (27/05/2023).
Disebutkan, kata Hanapi mengakui adapun tempat hiburan malam yang di kelolanya sudah di ketahui oleh banyak pihak termasuk karang taruna, binamas dan Babinsa setempat,”ya semua aparatur desa, karang taruna, babinsa dan binamas sudah tahu THM ini ujar Hanafi
Dari keterangan lainnya kata hanapi, ” THM yang di kelolanya menjual minuman keras (miras) yang dijual kepada pelanggan adalah miras yang di pasok dari salah satu oknum polisi yang bertugas di polsek cibungbulang setempat.” miras yang di jual kepada pelanggan di THM ini, itu di pasok dari oknum anggota polsek cibungbulang (red) dengan inisal (RM) dan itu di ketahui oleh kapolsek,” katanya di jelaskan
Diketahui lokasi THM yang berkedok rumah tinggal tepat berada di pinggir jalan raya Lewiliang dan menurut sumber di sebutkan pelanggan miras kebanyakan adalah di dominasi pelanggan lokal yang dijual dengan harga bervariasi, dugaan adanya pembiaran THM tersebut beroperasi tanpa izin di tuding adanya aroma aliran uang pelicin atau uang koordinasi dari pihak pengelola THM tersebut, hingga THM bisa beroperasi bebas tanpa ada tindakan.
Sementara saat di konfirmasi terkait minuman keras (miras) oknum anggota polsek cibungbulang (red) dengan inisal (RM) mengatakan, “ia bang kalau warung jambu yang di ciwalet iya saya yang suplay bang, silahkan aja bang, itukan saya jualan nya juga minuman yang bersegel ya, kalau untuk tempat hiburan (THM) nya saya tidak tau, ia silahkan aja bang dimuat,” Ungkapnya,