MANGGARAI NTT, Pelita.co- Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) kabupaten Manggarai provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan terobosan untuk mewujudkan Manggarai sebagai kabupaten layak anak (KLA)
Kepala DP3A kabupaten Manggarai, Maria Yasinta Aso, S.ST mengatakan bahwa sekarang ini kabupaten Manggarai masih dalam proses pengembangan menuju kabupaten layak anak. Artinya Manggarai masih belum dikategorikan sebagai kabupaten layak anak
“Kita kabupaten Manggarai sekarang ini dalam proses pengembangan menuju kabupaten layak anak, belum sampai di kabupaten layak anak” ungkap Yasinta kepada media ini saat ditemui di kantornya di Ruteng, Jumat 26 April 2024
Ia menyebutkan bahwa ada banyak indikator yang harus dipenuhi untuk mencapai kabupaten layak anak terkait dengan lima (5) klaster. Klaster pertama; Hak sipil dan kebebasan, kedua; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, ketiga; kesehatan dasar dan kesejahteraan, keempat; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, kelima; perlindungan khusus, dan juga termasuk kelembagaan
Untuk mewujudkan itu, DP3A melakukan berbagai strategi dan terobosan yaitu membentuk Forum Anak Kabupaten Manggarai (FAKAM) tingkat kabupaten dan Forum Anak tingkat kecamatan dan desa
Yasinta yang saat itu didampingi Sekretaris Dinas P3A, Kardiman Kadi dan Kepala Bidang (kabid) Pemenuhan Hak Anak Dan Tumbuh Kembang Anak, Fransiskus Martino Dura, SH mengatakan bahwa Forum Anak ini rencananya akan dibentuk di setiap desa di 12 kecamatan secara bertahap
Saat ini pihaknya telah membentuk Forum Anak di 3 kecamatan, yaitu kecamatan Ruteng, kecamatan Rahong Utara dan kecamatan Cibal
Pembentukan forum anak tingkat kecamatan ini dilakukan di kantor kecamatan dengan menghadirkan berbagai pihak seperti Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), unsurbTNI dan Polri, Kepala Puskesmas, Koordinator Pendidikan tingkat kecamatan, PPL pertanian, Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), Lurah, kepala desa, Pj. kepala desa, kepala sekolah dan guru pendamping
Forum anak tingkat kecamatan akan berada di bawah binaan pemerintah kecamatan
Yaainta berharap agar para lurah, kepala desa dan penjabat kepala desa dapat membantu dan menginisiasi pembentukan forum anak di desa dan kelurahan masing masing
Pembentukan forum anak ini kata Yasinta sesuai dengan peraturan Kementerian P3A nomor 4 tahun 2011 tentang partisipasi anak dalam pembangunan
Anak anak mesti diberi ruang saat musrenbang (musyawarah pembangunan) tingkat dusun, musrenbang tingkat desa, musrenbang tingkat kecamatan dan musrenbang tingkat kabupaten untuk bisa menyampaikan aspirasi tentang apa yang menjadi kebutuhan mereka terutama terkait pemenuhan hak anak
Peran DP3A kata Yasinta tentu mempersiapkan anak mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai tingkat kabupaten
Dalam kegiatan ini, DP3A kabupaten Manggarai bekerja sama dengan Wahana Visi Indonesia serta beberapa OPD terkait lain lingkup Pemkab Manggarai
Anak anak yang tergabung di dalam Forum Anak ini tambahnya diberikan pelatihan penguatan kapasitas agar mengetahui tentang apa itu forum anak, apa tugas dan tanggung jawab mereka, apa yang harus mereka suarakan atau mereka lakukan
Anak anak yang tergabung di dalam Forun Anak ini nantinya diharapkan menjadi pelopor dan pelapor
Sebagai pelopor, mereka diharapkan untuk menginisiasi segala hal baik tentang anak mulai dari rumah, sekolah dan lingkungan di mana mereka berada
Sebagai Pelapor, mereka harus berani melaporkan mana kala menemukan hal hal yang menyimpang, misalnya kekerasan fisik, kekerasan seksual, pencabulan, bulyng atau perundungan serta banyak penyimpangan lain terhadap anak
Selain itu anak anak ini diharapkan menjadi role model untuk semua anak dan menjadi model untuk melaksanakan apa yang sudah mereka buat dalam program kerja mereka, misalnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat, tidak membuang air besar atau air kecil sembarangan
Mereka juga harus bisa mengadvokasi dengan sekolah agar menyediakan tempat sampah, jamban sehat dan air bersih
Forum anak ini kata Yasinta membuahkan dampak positif terhadap pola pikir dan perilaku mereka
Setelah dilakukan penguatan kapasitas dan pelatihan, mereka mengimplementasikannya di sekolah mereka. Mereka berani menyuarakan kepada kepala sekolah dan guru pendamping mereka untuk melaksanakan beberapa hal sesuai program kerja mereka, seperti menjadikan sekolah kawasan tanpa rokok (KTR)
Di SMP 10 Cibal, forum anak ini mensosialisasikan tentang tertib berlalulintas, tidak menggunakan knalpot racing, menggunakan helm saat berkendara, bahkan mereka berani meminta Babinkamtibmas untuk bersama sama mensosialisasikan hal tersebut kepada anak anak lain di sekolah sekolah
Yasinta mengaku ada banyak hal yang disampaikan forum anak saat melakukan pengukuhan dan sosialisai terkait program kerja mereka terkait dengan pemenuhan hak anak, partisipasi anak dan perlindungan khusus anak
Dalam kesempatan yang sama, kepala bidang pemenuhan hak anak dan tumbuh kembang anak, Fransiskus Martino Dura, SH menjelaskan tentang hak anak
Martino mengatakan bahwa hak anak mengacu pada konvensi hak anak internasional
“Indonesa inikan bagian dari dunia, jadi untuk hak anak itu mengacu pada konvensi hak anak. Di dalam konvensi hak anak itu diatur 54 hak anak, tetapi 54 hak anak ini kemudian dirangkum ke dalam 4 hak dasar anak yang meliputi; hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi, dan hak perlindungan” ungkap Martino
Hak hak anak ini tambahnya ada hubungannya dengan poin poin yang termuat di dalam klaster klaster indikator kabupaten layak anak atau kebutuhan anak yang harus dipenuhi oleh orang tua, negara atau pemerintah
Martino juga menyinggung terkait target yang ingin dicapai dalam mewujudkan Manggarai sebagai kabupaten layak anak
Ia menyebutkan bahwa jika dilihat dari peraturan daerah (perda) terkait dengan RPJMD 2021 – 2026, kabupaten Manggarai menargetkan jadi kabupaten layak anak di tahun akhir RPJMD artinya tahun 2026
Di dalam perda tersebut tambahnya tidak dicantumkan terkait apa saja kriteria menjadi kabupaten layak anak, sementara kabupaten layak anak itu harus memenuhi beberapa kriteria mulai dari Pratama, Madya, Lidya, Utama lalu KLA (kabupaten layak anak)
Di indikaror KLA itu kata Martino ada poin dievaluasi mandiri yaitu 1000 (seribu) yang terpenuhi semua hak anaknya, tetapi di RPJMD KLA hanya ditargetkan di akhir tahun RPJMD 2026
Karena itu Dinas P3A mengejar paling tidak KLA dicapai sebelum tahun akhir RPJMD dengan predikat pratama dengan nilai evaluasi mandiri KLA oleh Kementerian P3A minimal 501
Martino mengatakan bahwa evaluasi mandiri tahun 2022 yang dilakukan pada tahun 2023 memperoleh nilai 417, kurang 84 nilai saja untuk mencapai KLA
Nilai itu naik signifikan dari evaluasi mandiri tahun 2021 yang dilakukan pada tahun 2022 yang hanya 78
“Untuk evaluasi mandiri tahun 2022 yang kami lakukan tahun 2023, nilai evaluasi mandiri kami itu 417 berarti kurang 84 kami untuk menjadi KLA. Itu naik signifikan dari evaluasi mandiri tahun 2021 yang kami lakukan tahun 2022, nilainya itu hanya 78. Jadi dalam satu tahun kami bergerak dari 78 ke 417” tutur Martino
Melihat kondisi ini Martino optimis KLA akan bisa diraih lebih cepat dari yang ditargetkan di dalam RPJMD kabupaten Manggarai
Hal itu menurutnya akan diraih dengan kerja keras yang pihaknya sudah lakukan tahun 2023 dengan koordinasi yang baik antara Dinas P3A dengan perangkat daerah lainnya maupun inatansi vertikal dan lembaga masyarakat
Pelaksanaan berbagai program Dinas P3A kabupaten Manggarai dalam upaya mewujudkan tercapainya kabupaten layak anak masih terkendala anggaran
Hal itu diakui Kadis P3A Yasinta Aso dalam wawancara dengan media ini. Hal itu mebuat program program tidak dapat dilakukan secara maksimal
Meski demikian Yasinta mengaku selama ini pihaknya tetap pro aktif menjalankan berbagai program di tengah minimnya anggaran tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas di dinasnya itu
Sejalan dengan Yasinta, Matino mengungkapkan bahwa belajar dari pengalaman tahun lalu, akibat dari keterbatasan anggaran, pegawai Dinas P3A melakukan sosialisasi berbasis permintaan dan kasus
Jikalau ada sekolah yang meminta untuk melakukan sosialisasi di sekolah mereka, maka pihak dinas P3A melakukannya secara sukarela tanpa anggaran. Jika berbasis kasus maka dinas P3A berinisiatif menyampaikan kepada pihak sekolah untuk dilakukan sosialisasi
“Belajar dari tahun lalu, sosialisasi itu kami lakukan yang pertama, berdasarkan permintaan, untuk anggaran itu tidak ada. Jadi kalau ada sekolah yang meminta, kami pergi dengan suka rela saja. Yang kedua, berbasis kasus. misal di suatu sekolah ada kasus kekerasan fisik atau kekerasan ferbal, maka ketika kami melakaukan penanganan kaausnya maka kami berinisiatif menawarkan melakukan sosialisasi dengan melibatkan pihak sekolah, siswa dan orang tua siswa” ungkap Martino