Beranda News

Yakub Anjarevy, Siap Jadi Kepala Desa Cibogo

TANGERANG, Pelita.co – Kabupaten Tangerang, Dikecamatan Cisauk Khususnya Di Desa Cibogo Sebahagian besar masyarakat pasti sudah mengenal Yakub Ajarevy, SH,.MH atau biasa akrab disapa “ Bang Anjar” Selain berprofesi sebagai advokat, dirinya juga aktif dalam bidang kepemudaan sebagai Ketua Karang Taruna Desa Cibogo.

Yakub Anjarevy, SH.,MH  dikenal juga sebagai pemerhati bakat bakat sepakbola khususnya dikecamatan Cisauk, mungkin tidak banyak yang tahu bahwa tanpa banyak bicara dirinya bersama tim telah mendirikan Sekolah Sepak Bola ( SSB ) Tunas Cisauk yang dikepala sekolahi sendiri olehnya, untuk menampung bakat bakat sepak bola anak usia dini di Kecamatan Cisauk.

Saat ditemui disela sela rutinitasnya sehari hari sebagai Advokat, dirinya mengungkapkan bahwa pada dasarnya dirinya tidak terlalu berambisi ingin jadi Kepala Desa, namun sebagai putera asli Desa Cibogo, jika dirinya memang dibutuhkan dan dikehendaki oleh rakyat untuk mengabdi jadi Kepala Desa Cibogo, dirinya tidak akan menolak dan bersedia mendaftarkan diri sebagai Calon kepala Desa Cibogo.

“Orang yang baik dengan visi yang baik memang cocok menjadi pemimpin, salah satunya menjadi Kepala Desa. Tapi dijaman ini, menjadi orang baik saja belum cukup menjalankan Pemerintah Desa. Soalnya, siapapun kita?, jika kita menjadi Kepala Desa maka haruslah paham apa saja tugas dan tanggung jawab Kepala Desa” Ucap Anjar

Baca juga :  Bupati Tangerang Buka Jambore Perpusda Ke-5 

Yakub Anjarevy juga mengatakan Dijaman Pengelolaan Dana Desa Yang Begitu besar saat ini, ada banyak Kepala Desa mendapatkan masalah dana desa bukan karena kejahatannya melakukan korupsi, melainkan karena tak mampu mengelola Pemerintahan Desa sehingga terseret masalah di luar yang dia bayangkan.

“Kalau Anda seorang kepala desa maka Anda harus memahami dengan baik berbagai peraturan menyangkut fungsi dan peran yang Anda jalankan, Salah satunya Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK ( Struktur Organisasi & Tata Kerja) Pemerintah Desa “ Ujarnya dengan tegas.

Dirinya melanjutkan dengan menguraikan apa sajakah tugas, fungsi dan tanggung jawab seorang Kepala Desa didalam Permendagri itu. Bahwa menurutnya pada Permendagri, Tugas dan Fungsi Kepala Desa dimaktubkan pada bagian 2 Pasal 6. Pada ayat 1 disebutkan Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa. Pasal 2 menyebutkan, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca juga :  Presiden Jokowi Batal ke Jambi

Di dalam Permendagri itu disebutkan fungsi kepala desa seperti menyelenggarakan pemerintahan, seperti tata praja pemerintahan, penetapan  peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat , administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.

Fungsi kepala desa lainnya adalah melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan. Kepala Desa juga wajib melaksanakan seperti pembangunan sarana-prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan  serta kesehahatan. Pada ayat 3 disebutkan, fungsi kepala desa lainnya adalah melakukan pemberdayaan masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.

Menurutnya Kepala desa juga berfungsi secara sosial ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna. Fungsi lainnya juga adalah  membangun hubungan kemitraan dengan lembaga lainnya.

“Sebagai orang nomor satu dalam struktur pemerintahan desa, kepala desa memang memiliki tugas dan fungsi yang luas dan menyeluruh pada berbagai aspek kehidupan pemerintahan desa. Disatu sisi hal itu menempatkan kepala desa sebagai orang yang memiliki aksesibilitas kekuasaan yang luas baik keluar maupun ke dalam. Tetapi di sisi lain kepala desa juga menjadi orang yang paling memiliki resiko tinggi terhadap berbagai bentuk pertanggungjawaban kerja. Soalnya, melalui kepala desalah beragam keputusan dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa berpusat” ujarnya

Baca juga :  Mohd Rizki Tuntaskan Pembangunan TPA Inti Nurul Mukhlisin

Dirinya menambahkan Menguasai peraturan seperti ini bakal memberikan pemahaman mengenai seperti apa tugas dan fungsi kepala desa seharusnya.  Dengan banyaknya tugas, tanggung jawab serta fungsi seperti ini, kursi kepala desa memang harus menjadi ajang pengabdian untuk masyarakat, bukan diperebutkan untuk menaikkan derajat hidup semata terlebih itu untuk tujuan mempekaya diri dan golongan.

“ Jika memang nanti masyarakat desa Cibogo menghendaki, saya akan mendaftarkan diri dengan memaparkan segala tujuan dari pencalonan saya, semua akan saya kembalikan kepada masyarakat Desa Cibogo untuk nanti menentukan pilihannya, karena kedepan wilayah Cisauk khususnya Desa Cibogo haruslah dipimpin oleh seorang yang paham Hukum serta mengerti aturan dan undang – undang karena wilayah Cibogo termasuk wilayah yang banyak diburu oleh pengembang dan Saya  tidak ingin masyarakat Cibogo Jadi tersingkirkan dari kampung sendiri” tutupnya