Beranda News

Zainal Petir: Masyarakat Demontrasi Dewan Jangan Tutup Pintu Gerbang dan Jangan Molor Saat Rapat

SEMARANG, Pelita.co,- Anggota DPRD Wonosobo mengadakan Workshop dengan tema ” Optimalisasi Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Implementasi Pelaksanaan Peraturan Presiden No 53 Tahun 2023″ yang diadakan oleh Direktorat Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Publikasi (DPPMP) Universitas STIKUBANK, di Hotel MG Setos, Semarang, Sabtu, (02/12/23).

Para peserta foto bersama usai mengikuti workshop, Sabtu (2/12/23) Foto: Pelota.co

Sebagai narasumber Zainal Abidin Petir, S.Pd., S.H., M.H. Selaku Praktisi Kebijakan Publik danĀ  Ketua LBH PETIR (Penyambung Titipan Rakyat).

“Jangan sekali-sekali anggota dewan ketika masyarakat demontrasi ke gedung wakil rakyat, kemudian pintu gerbang ditutup atau menghindar menerima mereka. Kalau ada dewan kok berperilaku seperti itu lebih baik jadi tukang tambal ban saja,” kata Zainal Petir ketika menyampaikan materi Workshop Optimalisasi Kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD Wonosobo di Hotel MG Setos Semarang.

“Saya membuat analogi seperti itu karena kedudukan anggota dewan sangat tinggi dan kuat,” terang Zainal Petir.

Baca juga :  Pilbup Muaro Jambi 2024, Tepat Pilih Ivan Wirata Semangat Membangun Negeri

Zainal mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD adalah lembaga politik. Eksistensi DPRD ada karena ada rakyat. Rakyatlah yang memberikan mandat kekuasaan kepada dewan. Kemudian lembaga DPRD melaksanakan kekuasaan.

“Anggota dewan harus bisa membuat rakyat sejahtera dengan kekuasaan yang telah dimandatkan kepadanya,” terang Petir yang juga sebagai Non Governmental Organization (NGO) yang bergerak di bidang Advokasi Kebijakan Publik dan Pendampingan Rakyat Miskin.

Beda dengan tukang tambal ban, kata Zainal Petir, mereka hanya menunggu kendaraan bocor dan menambal setelah itu tidak ada tanggung jawab apa-apa lagi.

“Sedangkan dewan harus menerima aspirasi masyarakat kemudian mencari solusi dan mengawal sampai aspirasi nya benar- benar terealisasi,” ucap Zainal Petir.

Makanya dewan juga harus disiplin, kalau rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau masyarakat jangan molor, lebih 3 atau 4 jam baru datang,” jelas Zainal Petir.

Baca juga :  LBH SAKTI Memberi Materi Tentang Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas di MTS N 3 Purworejo

Zainal Petir yang juga penasehat FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) Kota Semarang ini juga menjelaskan bahwa anggota dewan punya kewajiban menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta pengaduan masyarakat.

“Hal itu diamanatkan dalam pasal 72 huruf (g) UU 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta pasal 161 UU 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,” terang Zainal.

Fungsi utama dewan itu ada tiga terang Zainal Petir, yakni, fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. “Aspirasi rakyat harus dikawal supaya rakyat menjadi makmur, sejahtera dan mendapatkan rasa keadilan. Kalau perlu tindaklanjuti dengan kunjungan kerja apakah program sudah pro masyarakat atau untuk kepentingan pencitraan kepala daerah,” ujar Petir.

Selain itu, Zainal juga menerima keluhan anggota dewan, terkait usulan program aspirasi dewan lewat OPD yang sering tidak terlaksana karena alasan keterbatasan anggaran maupun aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang sangat ketat.

Baca juga :  Kalapas Narkotika kelas IIA Gunung Sindur, Apresiasi Yayasan Dompet Dhuafa dan Yayasan Nirunabi Foundation

“Belum lagi kalau program ini berbenturan karena judul yang sama antar anggota dalam dapil/ lintas dapil yang akhirnya harus salah satu mengalah untuk tidak dilaksanakan,” pungkas Zainal Petir.