PELITA.co – Tidak main-main pelaku pencemaran Lingkungan hidup dan menjual belikan limbah B3 secara ilegal dapat dipidana, sanksi pidanapun bukan saja kurungan melainkan denda dengan denda sampai Rp. 3 milyar rupiah.
Menurut Bung Guruh Adapun berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.
Menurut penjelasan ketua umun lembaga lingkungan hidup Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan yang biasa di sapa Bung guruh mengatakan Sanksi tentu pidana, Kalau sesuai Pasal 103, penghasil limbah B3 yang tidak mengelola, kemudian (Pasal) 104-nya tidak ada izin mengolah, itu ancamannya satu tahun (penjara) dan (denda) Rp 1 miliar, maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar bunyi undang-undang tersebut.
lanjutnya bung Guruh. “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah, apalagi ada yang menjual belikan limbah B3 yang tidak menyertakan dokumen izin dari kementerian Lingkungan Hidup bisa di pidana.” jelasnya Bung Guruh. Sabtu (6/02/21)
Sementara itu menurutnya, dalam Pasal 104 disebut bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun, dan kami dari Lembaga Lingkungan hidup Ampel Indonesia berharap perusahaan penghasil limbah B3 bisa bekerja sama menjaga lingkungan agar lingkungan bersih dan sehat.