Oleh: YOFINA AMURDI,Mahasiswa Semester 2 Program Studi PGSD UNIKA Ruteng,Manggarai,NTT
MANGGARAI,NTT,PELITA.CO- Kehamilan yang tidak dikehendaki di kalangan remaja merupakan salah satu masalah yang timbul akibat adanya perubahan sikap dan perilaku seksual remaja.Perubahan tersebut diakibatkan oleh meningkatnya jumlah remaja dan dorongan seks yang tidak diimbangi oleh pengetahuan yang memadai tentang kesehatan reproduksi dan juga dipengaruhi oleh budaya yang permisive terhadap seks pranikah (Khisbiyah,dkk 1997,dalam Zalbawi,2022)
Remaja sekarang memiliki dorongan seks yang sangat besar.Selain tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kesehatan reproduksi,hal ini juga diakibatkan karena remaja tidak bisa mengendalikan hawa nafsu sehingga mudah terjerumus ke dalam seks bebas atau prostitusi
Jika hal tersebut terjadi dan mengakibat kehamilan,maka yang bertanggung jawab adalah pasangannya (laki laki). Tanggung jawab yang seharusnya dilakukan oleh pasangannya adalah dengan mengawini atau menikahi pasangannya (perempuan).Apabila pernikahan itu tidak berhasil atau pasangan (pria) tidak bertanggung jawab maka biasanya hal yang dilakukan adalah mengambil jalan pintas yaitu tindakan aborsi
Aborsi merupakan salah satu tindakan pengguguran kandungan yang dilakukan secara sengaja oleh suatu pihak tertentu.Kasuss aborsi biasanya terjadi dikarenakan oleh hamil di luar nikah,ketidak mampuan secara ekonomi,adanya masalah dengan pasangan dan juga kurangnya dukungan dari orangborangvterdrkat seperti keluarga dan teman.Aborsi sering kali terjadi pada remaja ataupun dewasa yang kurang mendapatkan perhatian dan perlindungan dari orang orang terdekat dan juga kurangnya pengetahuan akan kesehatan reproduksi
Pengetahuan remaja sangat dipengaruhi oleh hadirnya alat komunikasi seperti handphone,di mana para remaja semakin mudah mendapatkan informasi baik yang bernilai positif maupun yang bernilai negatif.Pengetahuan remaja saat ini juga sangat dipengaruhi oleh apapun yang ada di lingkungan sekitar mereka,karena masa remaja adalah masa transisi untuk mencari jati diri yang menentukan karakternya,bisa dipengaruhi oleh usia dan lingkungan sekitar yang menyebabkan pergeseran perilaku para remaja
Aborsi banyak dipilih dengan berbagai tujuan dan alasan yaitu karena faktor ekonomi,kesehatan,ketidaksiapan,dan penolakan terhadap bay dalamnkandungan atau untuk menutupi rasa malu.Aborsi dapat beresiko terhadap segi kesehatan dan keselamatan wanita,baik secara fisik maupun psikologis.Gangguan secara fisik seorang wanita melakukan aborsi dapat berupa kematian mendadak akibat pendarahan hebat,kematian mendadak karena pembiusan yang gagal,kematian secara lambat karena infeksi serius di sekitar kandungan,rahim yang sobek,kerusakan leher rahim,kanker payudara,mandul atau tidak mampu memiliki keturunan lagi
Menurut Zamrotin (dalam Arsalna dan Susila;2021) mengatakan bahwa pelanggaran aborsi tanpa memberikan solusi merupakan tindakan yang tidak rasional
Jika memang aborsi dilarang,pemerintah seharusnya memberikan tempat penampungan bagi perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan serta ikut menanggung pemeliharaan anak yang akan dilahirkan akibat kehamilan tersebut karena selama ini perempuan menanggung semua beban reproduksi untuk hamil maupun membatasi kehamilan
Untuk menjembatani kesenjangan antara norma hukum yang berkaitan dengan aborsi yang berisi larangan larangan dan sanksi pidana dengan fenomena aborsi yang semakin meningkat dalam masyarakat,aturan hukum tentang aborsi bersikap lebih adil terhadap perempuan dengan memberikan berbagai solusi.Solusi itu berupa sarana pendukung yang menjamin rasa aman bagi perempuan yang menderita karena kehamilan yang tidak diinginkan,sehingga mereka tidak menempuh jalan pintas dengan melakukan aborsi
Undang Undang Ksesehatan RI No 36 tahun 2009 membahas masalah aborsi,yaitu pada Pasal 75,Pasal 76 dan Pasal 77.Berbeda dengan KUHP yang melarang aborsi walaupun aborsi itu adalah Abortus Provocatus Medicalis atau aborsi karena pertimbangan medis.Di dalam UU ini aborsi boleh dilakukan.Kelebihan dari UU ini adalah ketentuan pidana di dalamnya,di mana ancaman pidana yang diberikan terhadap pelaku Abortus Provocatus Criminalist jauh lebih berat daripada ancaman pidana yang ada di dalam KUHP
Menurut pasal 194 UU No 36 Tahun 2009,ancaman pidana bagi pelaku aborsi adalah 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah.Sedangkan di dalam KUHP,ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara (Pasal 346 KUHP),paling lama 12 tahun penjara (Pasal 347 KUHP),paling lama 5 tahun 6 bulan penjara (Pasal 348 KUHP) dan pemberatan hukuman apabila dilakukan oleh dokter,bidan atau juru obat (Pasal 349 KUHP)
Pasal 194 UU Kesehatan tersebut dapat menjerat pihak dokter dan atau tenaga kesehatan (nakes) yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal maupun pihak wanita hamil yang dengan sengaja melakukannya
Walaupun banyak peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai larangan melakukan aborsi,pada kenyataannya tindakan aborsi tersebut telah banyak dilakukan dengan berbagai macam alasan,salah satunya adalah untuk mempertahankan reputasi dalam kehidupan bermasyarakat.Contoh lainnya dalam praktik kehidupan pribadi mahasiswa,di mana kehamilan itu terjadi karena kurangnya kontrol terhadap diri dari individu tertentu serta maraknya pergaulan bebas yang semakin sulit untuk dikontrol oleh orang tua,keluarga maupun pihak kampus.Jadi,keberanian untuk melakukan seks bebas sangat rentan terjadi
Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi remaja melakukan tindakan aborsi adalah:
1.Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi ini sangat berkaitan dengan perilaku seseorang yang melakukan aborsi.Kondisi ekonomi yang kurang dan ditambah dengan tidak adanya rasa tanggung jawab,maka orang tersebut merasa tidak yakin untuk bisa membesarkan anak yang ada di dalam kandungannya setelah dilahirkan
2.Faktor Sosial
Faktor ini berkaitan apabila ada seseorang yang hamil di luar nikah maka ini dinilai sebagai suatu perbuatan yang tercela di masyarakat.Bahkan kasus pada remaja yang melakukan seks bebas dapat menjadi faktor terjadinya aborsi yang dianggap sebagai jalan keluar untuk menghindari rasa malu dengan tetangga dan masyarakat umum karena dinilai sebagai aib dirinya sendiri an keluarga
3.Faktor Kesehatan dan Keselamatan
Banyak wanita yang tidak siap dengan kehamilannya apalagi yang hamil di luar nikah.Hal ini dapat memicu munculnya penyakit tertentu termasuk deprssi dan perasaan takut melahirkan.Apalagi kasus kematian ibu dan bay banyak terjadi.Ketakutan ketakutan ini juga mengakibatkan seseorang melakukan tindakan aborsi
4.Korban Pemerkosaan
Di antara beberapa kasus aborsi pada remaja, salah satu faktor yang sangat memprihatinkan yaitu korban pemerkosaan.Kehamilan yang disebabkan akibat pemerkosaan tentu bukanlah kehamilan yang diinginkan atau direncanakan.Dengan demikian seseorang yang mengalami hal tersebut pasti takut dan sangat mengkhawatirkan, sebab selain pelakunya yang tidak bertanggung jawab,pemerkosaan juga dianggap sebagai sebuah aib meskipun kehamilan yang dialaminya adalah akibat pemerkosaan dan jelas jelas sebagai korban.Tidak sedikit kejahatan aborsi terjadi akibat faktor pemerkosaan ini
Untuk mengatasi masalah tersebut,hal hal yang harus dilakukan adalah meningkatkan edukasi mengenai larangan,akibat dan bahaya dari tindakan aborsi.Upaya penegakan hukum seperti razia atau pemeriksaan secara rutin di tempat hiburan malam,penginapan, dan juga kos kosan perlu dilakukan secara rutin untuk mengantisipasi adanya pasangan bukan suami istri yang tinggal bareng (kumpul kebo) sehingga kehamilan di luar nikah dapat diminimalisir dan kejahatan aborsi dapat dicegah
Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak terutama yang memasuki masa pubertas.Selain itu,edukasi melalui kegiatan penyuluhan tentang kesehatan reproduksi pada remaja harus terus dilakukan agar anak memiliki pemahaman dan pengetahuan yang cukup tentang seks dan bahaya yang ditimbulkan untuk mencegah kejahatan aborsi
Sesorang yang mengalami kehamilan harus bisa menjaga kesehatan agar janin yang ada di dalam kandungannya juga sehat serta tidak ikut tertular oleh penyakit yang dialami atau diderita sang ibu maupun pasangannya, sehingga indikasi yang mengarah pada tindakan aborsi tidak terjadi