Beranda Politik

Bawaslu Nyatakan Yophi-Lukman dan Ustad Uje Tak Terbukti Melanggar Dalam Kampanye

PURWOREJO,pelita.co, – Terkait dua laporan masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terhadap Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Yophi Prabowo-Lukman Hakim, Bawaslu Purworejo menyatakan tidak terbukti.

Pengumuman hasil laporan itu pun telah dipasang di papan pengumuman di Kantor Bawaslu, Jalan Letjen Sarwo Edhie Wibowo No 14, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

Pengumuman hasil laporan yang dipasang di papan pengumuman di Kantor Bawaslu, Jalan Letjen Sarwo Edhie Wibowo No 14, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, Sabtu (02/11)

Adapun laporan atas Paslon nomor 1 itu antara lain adalah tentang kampanye mengandung SARA (suku, agama, ras, antargolongan). Terlapor adalah Ustad Zainal Rahman alias Ustad Uje dan Cabup nomor 1, Yophi Prabowo.

Dalam video yang diunggah di media sosial Youtube, Ustad Uje ceramah di depan para Purnawirawan Polri, berlokasi di RM Tandem, Kecamatan Bener. Dalam ceramah yang juga dihadiri oleh Cabup Yophi Prabowo, Uje menceritakan bahwa, dia adalah keturunan Cina (Tionghoa).

Namun dia tak rela Purworejo dipimpin oleh Cina. Ustad Uje tak menyebut nama, siapa yang dia sebut sebagai  Cina.

Baca juga :  KPU Kabupaten Purworejo resmi menutup pendaftaran calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Pemilihan Tahun 2024

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi yang dihubungi menyampaikan bahwa, menurut pandangan dari pelapor, itu (ceramah Ustad Uje) melanggar ketentuan pasal 69 UU pemilihan atau UU Pilkada dan contoh atau berkaitan juga dengan pasal 57 ayat 1 rutin di peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye yang intinya menegaskan setiap orang dilarang menghina seseorang termasuk berkaitan dengan suku, agama, ras, golongan dan seterusnya terhadap Paslon bupati/wakil bupati.

Pelapor juga menyampaikan, terlapor menghasut atau melakukan kampanye hitam (black campaign).

“Semua unsur-unsurnya tidak terpenuhi dan sangkaan pelapor tidak terbukti,” jelas Purnomosidi, Sabtu (02/11/2024).

Laporan lainnya adalah, Paslon Yophi-Lukman dilaporkan kampanye di sebuah rumah ibadah (klenteng). Paslon nomor 1 itu dituduh melanggar Pasal 69 huruf i UU 8 Tahun 2015 terkait larangan kampanye di rumah ibadah.

Sama seperti tuduhan melakukan black campaign, laporan tersebut juga dinyatakan tak terbukti.

Baca juga :  Ketua Relawan 01 Angko Setiyarso Widodo Terpilih Jadi Ketum GMPUR, Bertekad Kawal Bendungan Bener dan Bagelen Jadi Kawasan Wisata

“Selama masa kampanye, Bawaslu menerima 3 laporan dan menindaklanjuti 3 temuan pengawasan. Salah satunya adalah temuan Panwas di kasus Bukit Besek (pembukaan UMKM oleh Cabup nomor 2) yang awalnya ada dugaan pidana, tidak terbukti. Tapi melamggar perundang-undangan lain. Yang kena adalah Kades dan 2 perangkat Desa Guntur, Kecamatan Bener,” kata Purnomo.

Kemudian hasil pengawasan yang terbukti adalah, pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Purworejo terkait dengan SK kampanye dan sudah diperbaiki.