Beranda Politik

Bawaslu Tertibkan 119 Setiker Branding Angkutan

PURWOREJO,pelita.co, – Ratusan stiker branding angkutan umum yang melanggar ditertibkan oleh Tim gabungan yang terdiri atas Bawaslu Purworejo, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polres Purworejo. Penertiban dilakukan di tiga titik yakni di jalur Pasar Kongsi Purworejo, sekitar Pasar Kutoarjo dan sekitar Terminal Purwodadi, pada Selasa (14/10/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, stiker branding ditertibkan karena melanggar Pasal 38 Ayat (1) huruf i dan Pasal 64 Ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Yakni bahan kampanye berupa stiker dibatasi ukuran maksimal 10 sentimeter x 5 sentimeter. Stiker dilarang ditempel di prasarana dan sarana publik.

Selain itu, stiker branding juga melanggar Pasal 9 Ayat (2) huruf f Peraturan Bupati Purworejo Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024. Yakni bahan kampanye berupa stiker dilarang ditempel di kendaraan angkutan umum.

Baca juga :  KPU Purworejo Gandeng Puluhan Media Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

“Total stiker yang dilepas sebanyak 119 buah. Penertiban bahan kampanye stiker branding ini sudah didahului dengan mengirimkan surat ke KPU Purworejo. Kami juga sudah berkirim surat ke Dishub Purworejo untuk diteruskan ke pihak armada angkutan umum,” katanya, Selasa (15/10/2024).

Penertiban diikuti empat anggota Bawaslu Purworejo, yakni Purnomosidi, Widya Astuti, Rinto Hariyadi dan Siti Dangiatus Sholihah.

Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang tahapan kampanye kepada tim pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, salah satunya tentang tatacara menyebaran atau penempelan bahan kampanye.

Dikatakan, proses penertiban berjalan lancar. Bahkan beberapa sopir angkutan umum bersedia melepas sendiri stiker branding yang dipasang di kaca bagian belakang mobil. Sedangkan angkutan umum lain stikernya dilepas oleh tim Bawaslu Purworejo. Bawaslu berharap dengan penertiban ini tidak ada lagi  penempelan bahan kampanye pasangan calon di angkutan umum.

Baca juga :  Dimintai Klasirifikasi Soal PT Bima Sakti Mutiara Terkait Lobster, Begini Jawaban Rahayu Saraswati

“Bawaslu mengapresiasi para sopir angkutan umum yang telah bekerjasama secara baik ketika ditertibkan, bahkan secara sukarela mencopot sendiri,” katanya.