Beranda Politik

Buat Konten Video, Caleg di Purworejo Diadili atas Dugaan Libatkan Anak Dalam Kampanye

PURWOREJO, Pelita.co,- Calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo, dari partai NasDem, Muhammad Abdullah pada Selasa (23/1/24) diadili di Pengadilan Negeri Purworejo atas dugaan pelanggaran Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sidang yang berlangsung Selasa (23/1/24) tersebut dipimpin oleh Ketus majelis Agus Supriyono didampingi hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma. Sidang tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Inti dari dakwaan tunggal adalah terkait pelaksanan kegiatan kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.

“Dam sidang ini dakwaannya hanya berbentuk dakwaan tunggal jadi ada satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah jadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Pasal tersebut intinya adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih,” kata Jubir PN Purworejo, Santonius Tambunan, Selasa (23/1/24) saat dikonfirmasi usai sidang.

Baca juga :  Ada yang Lain Pada Pemilu 2024 di Purworejo, Warga Selesai mencoblos Bisa Makan Gratis di Food Court Taman Kuliner Kutoarjo

Tak hanya pembacaan surat dakwaan, selain itu ada agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, Muhammad Saleh terdiri dari empat poin.

“Yang paling penting dari empat poin tersebut yaitu definisi mengikutsertakan dalam kegiatan kampanye, jadi dalam surat dakwaan anak itu tidak dijelaskan oleh jaksa. Intinya hanya menjelaskan kegiatan Bawaslu tidak menjelaskan secara rinci tindakan apa yang dilakukan oleh terdakwa bagaimana proses mengajak anaknya bagaimana model pelibatannya itu kan harus klir. Maka perkara ini menurut kami sangat terburu-buru sangat politis dan cenderung tidak objektif,” ujarnya.

Atas poin-poin keberatan yang dibacakan tersebut, pihaknya meminta agar hakim membatalkan perkara tersebut.

“Membatalkan surat dakwaan dari penuntut umum sehingga proses penyidikan ini berhenti dan perkaranya tidak lanjut,” imbuhnya.

Santonius menjelaskan, dalam sidang ini terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga :  Rahayu Saraswati: Jujur Saya Alergi Sama Politik, Karena Banyak Penipu Seperti Saya

Diberitakan sebelumnya, caleg dari NasDem Purworejo yang kini jadi terdakwa itu diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. Dimana dalam kampanye tersebut terdakwa menyebarkan video melalui media sosial pribadinya yang diunggah di akun TikTok @kangabdullah72.

Dalam video tersebut terlihat dua pelajar menggunakan seragam Pramuka mengajak warga untuk memilih seorang caleg dari Partai NasDem. Sedangkan pelajar di belakangnya ikut mengacungkan jari telunjuk.

“Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Kabupaten Purworejo, jangan lupa pilih Partai NasDem nomor satu, Bapak Muhammad Abdullah. Nyoto kerjone, apik wonge lan gagah tumindake, gaspol,” kata pelajar dalam video tersebut.

Video yang berdurasi 20 detik itu kemudian viral hingga akhirnya sampai ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo.