PURWOREJO,pelita.co, – Nama Calon Bupati Purworejo petahana, Yuli Hastuti sempat viral karena dia dinyatakan sebagai bupati termiskin di Indonesia. Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia sampaikan ke KPK, pada 31 Januari 2024, Yuli memiliki total harta kekayaan senilai Rp367 juta.
Banyak netizen yang memuji-muji kemiskinan calon bupati yang berpasangan dengan Dion Agasi Setiabudi (mantan Ketua DPRD Purworejo) ini. Mari kita lihat berapa gaji bupati dan wakil bupati di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 59 tahun 2000.
Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok bupati dan wakil bupati adalah bupati Rp2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp1,8 juta per bulan. Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan tunjangan, fasilitas, dan biaya penunjang operasional (BPO).
Sedangkan tunjangan jabatan pejabat negara, bupati Rp3,780 juta per bulan sedangkan wakil bupati Rp3,240 juta per bulan. Mereka juga mendapatkan fasilitas rumah dinas dan mobil dinas.
Seorang sumber, mantan petinggi di Pemkab Purworejo yang enggan disebut namanya membeberkan, BPO untuk Bupati dan Wakil Bupati Purworejo per tahun mencapai Rp600 juta.
“BPO Rp600 juta per tahun itu, pembagiannya tergantung kesepakatan keduanya. Belum insentif pajak dan retribusi. Jadi kalau harta yang dilaporkan hanya Rp367 juta itu aneh, tidak wajar. Itu kalau dicocokkan dengan LHKPN 10 tahun lalu, saat Bu Yuli maju sebagai Wakil Bupati Purworejo mendampingi Pak Agus Bastian kok stagnan. Ini malah jadi banyak yang tanya, yang tahu keuangan pasti akan heran, 10 tahun menjabat harta tidak berubah,” ungkap sumber tersebut melalui sambungan telepon pada Selasa malam (05/11/2024).
Menurutnya, bahkan harta seorang kepala desa pun pasti akan berubah selama menjabat. Ia menambahkan, Yuli Hastuti baru saja ‘ngedem’ (membeli murah) mobil dinas wakil bupati, sebuah sedan Honda City, namun tak dimasukkan ke dalam LHKPN.
“Mobilnya itu di mana? Kalau harga di pasaran masih Rp200 juta lebih itu. Mobil dinas sebagai penghargaan bagi pejabat yang masa jabatannya 5 tahun lebih, peraturannya juga ada. Pak Bupati (Agus Bastian), Bu Wakil (Yuli Hastuti) bahkan Ketua DPRD (Dion Agasi) juga ‘ngedem’ mobil dinas. Itu sah, sesuai peraturan diperbolehkan,” ungkap sumber tersebut.
Dalam pengumuman LHKPN yang dirilis oleh KPK RI, Yuli Hastuti hanya mencantumkan 9 alat transportasi dan mesin, hanya ada mobil Toyota Innova tahun 2018 dari hasil sendiri seharga Rp250 juta. Total 291.750.000
Harta bergerak lainnya Rp26.390.000 kas dan setara kas 49.370.958.
Total harta yang dilaporkan Rp367.510.958. Yuli Hastuti juga menyatakan tak memiliki hutang, tanah dan bangunan.
Dari data pribadi Yuli Hastuti, dikutip dari purworejokab.go.id, dia telah lama menjabat, mulai jadi Ketua DPRD Kabupaten Purworejo (1999 – 2014), Wakil Bupati Purworejo (2016 – 2021, 2021-2023) dan Bupati Purworejo (2023 – Sekarang).
Jika dibuat rata-rata gaji Rp5 juta per bulan sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Purworejo, Yuli menerima Rp300 juta di periode pertama. Kemudian di periode kedua sebagai wakil menerima gaji dirata-rata Rp5 juta kali 24 bulan didapat angka Rp120 juta.
Gaji tersebut merupakan estimasi, belum termasuk BPO Rp600 juta (dibagi dengan bupati) dan insentif bagi hasil retribusi yang menjadi haknya kala menjabat sebagai Wakil Bupati Purworejo.