PURWOREJO,pelita.co,- Dugaan bagi-bagi uang atau money politic yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Nomor 2, Dion Agasi Setiabudi dilaporkan oleh Sumakmun selaku Ketua LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Jumat (08/11/2024). Tak hanya dugaan money politic, tetapi juga sederet dugaan pelanggaran kampanye pun dilaporkan ke Bawaslu Purworejo.
Saat malakukan laporan, ia diterima oleh dua orang staf Bawaslu karena para komisioner sedang bertugas di tempat lain. Sederet bukti pun ia sertakan dalam laporan tersebut.
“Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam kampanye Pilkada Purworejo tahun 2024. Yang kami laporkan pertama, tentang dugaan kampanye di luar jadwal. Kedua, dugaan pelanggaran kampanye berupa pemberian hadiah atau doorprize. Ketiga, melaporkan dugaan kampanye money politic, artinya menduga kampanye dengan pemberian uang pada jamaah yang ikut dalam acara Guyub Rukun Bersalawat yang digelar di Lapangan Desa Pringgowijayan Kecamatan Kutoarjo, pada awal Bulan November lalu,” jelas Makmun, Sabtu (09/11/2024).
Kegiatan sholawat itu juga diisi dengan doa bersama untuk kemenangan Paslon Yuli-Dion. Dalam potongan video yang dijadikan barang bukti laporan dugaan money politic, nampak Dion Agasi yang duduk di atas panggung memberikan hadiah pada ibu-ibu peserta salawat.
“Nyohh…tambahan hadiah juara satu, dua dan tiga oleh buah jeruk niki hadiahe,” kata Dion yang juga Ketua DPC PDIP Purworejo, dari atas panggung dikutip dari video barang bukti.
Dengan senyum sumringah, perempuan berkerudung biru itu menunjukkan buah jeruk yang di atasnya ditancapi gulungan diduga uang kertas berwarna merah. Kemudian ibu berkerudung kuning menerima sebuah kotak snack warna cokelat, dari hasil penelusuran tim pelapor, dalam dus snack itu juga kemudian diketahui ada uang kertasnya.
“Sejumlah video terkait bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut telah kami serahkan kepada Bawaslu Kabupaten Purworejo sebagai bukti,” ujar Makmun.
Menurut dia, sanksi berat mengancam Paslon nomor 02 jika dugaan pelanggaran money politik tersebut terbukti. Dalam pasal 73 UU 10 tahun 2016 pada ayat 1 calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Dalam pasal 2 disampaikan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan keputusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Dalam pasal 5 disebutkan, pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana,” terangnya.
Ia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada saksi-saksi yang menerima uang di acara sholawatan di Desa Pringgowijayan tersebut.
“Sudah ada saksi penerima yang datang langsung ke TKP. Menurut pengakuan, menerima uang Rp100.000 dan sajadah 2 pieces. Kalau ini terbukti semua, Bawaslu harus tegas,” ucap Makmun.
Adanya peristiwa ini, Makmun sangat menyayangkan karena menunjukkan tidak patuhnya paslon terhadap aturan. “Semua Paslon, pastinya telah dibekali dan mengerti peraturannya, jadi seharusnya mereka semua tertib hukum,” ucap Makmun.
Dirinya mengaku akan terus mengawal proses ini agar Bawaslu sebagai lembaga pengadil betul-betul dapat menindak dugaan pelanggaran ini sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.