Beranda Politik

Gelar Aksi Damai, Ratusan Massa dari Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo Geruduk KPU Purworejo

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo

PURWOREJO, pelita.co, -Gelombang unjuk rasa penolakan terhadap revisi Undang-undang Pilkada terus berlanjut. Kali ini, ratusan kader Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo pada Senin (26/8/2024).

Aksi Massa Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo melakukan aksi demo  sebagai bentuk unjuk rasa kepada DPRD dan KPU Purworejo untuk mengambil sikap serta memenuhi tuntutan kami perihal apa yang diberbuat oleh DPR RI maupun lembaga kepemerintahan negara yang lain yang sedang mencoba melemahkan dan menghancurkan sistem demokrasi serta konstitusi negara ini.

“Tuntutan kami kepada DPRD dan KPU Purworejo agar mengecam segala bentuk pelemahan demokrasi, mendesak DPR tidak bersidang sampai waktu pencalonan selesai terkait RUU Pilkada, dan mendesak KPU agar segera mengesahkan PKPU yang merujuk pada Putusan MK 60/PUU-XXII/24,” ungkap perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo Nur Muhammad Sa’id Abdullah yang juga sebagai Ketua PMII.

Baca juga :  Warga Purworejo Gelar Umbul Doa dan Baca Yasin Jelang Pilkada Aman, Damai

Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo berharap agar tuntutan yang telah disampaikan dapat segera direspon dengan tindakan yang nyata dan transparan oleh DPRD dan KPU Purworejo. “Apabila dalam proses bernegara kedepannya lembaga kepemerintahan melakukan tindakan semena-mena dan tidak patuh dalam aturan bernegara maka kami akan terus melakukan aksi yang lebih besar serta masif kedepannya sebagai upaya dalam menegakan sistem demokrasi yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Purworejo akan mengikuti regulasi yang baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam pelaksanaan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Purworejo akan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU 10/2024 ini sudah mengakomodasi putusan MK Nomor 60 dan 70,” jelas Jarot.

Baca juga :  Lautan Manusia Sambut Tarsa di Woyla, Bimbel Gratis Jadi Harapan Pendidikan Anak

Usai ditemui ketua KPU Kabupaten Purworejo, aksi massa tersebut
berhasil diredakan selanjutnya membubarkan diri menuju Gedung DPRD Kabupaten Purworejo untuk melakukan aksi demo.