PURWOREJO, pelita.co,- KPU Kabupaten Purworejo gelar rapat pleno tertutup dalam rangka menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Purworejo, Minggu (22/9/2024).
Berdasarkan urutan kehadiran pada saat pendaftaran, pasangan Yophi Prabowo, S.H. dan Lukman Hakim, S.Sos., M.Si. serta pasangan Yuli Hastuti, S.H. dan Dion Agasi Setiabudi, S.I.Kom., M.Si. ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Keputusan Rapat Pleno Tertutup tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 2111 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024.
Keputusan di tetapkan di Purworejo pada tanggal 22 September 2024 dan di tanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo. ”Seluruh persyaratan administrasi pasangan calon memenuhi syarat, sehingga kedua paslon bisa kami tetapkan,” tegas Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo.
KPU Kabupaten Purworejo menerima pendaftaran paslon Yophi Prabowo, S.H. dan Lukman Hakim, S.Sos., M.Si pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 10.35 WIB. Pasangan itu diusulkan gabungan partai politik Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Buruh dan Partai Perindo.
Gabungan partai politik pengusung pasangan Yophi Prabowo, S.H. dan Lukman Hakim, S.Sos., M.Si. memiliki suara sah Pemilu DPRD Kabupaten Purworejo pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 96.731 suara.
Sementara KPU Kabupaten Purworejo menerima pendaftaran paslon Yuli Hastuti, S.H dan Dion Agasi Setiabudi, S.I.Kom, M.Si. pada 28 Agustus 2024 pukul 13.33 WIB. Pasangan itu diusulkan gabungan partai politik Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.
Gabungan partai politik pengusung pasangan Yuli Hastuti, S.H. dan Dion Agasi Setiabudi, S.I.Kom., M.Si. memiliki suara sah Pemilu DPRD Kabupaten Purworejo pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 356.523 suara.
Setelah penetapan, KPU Kabupaten Purworejo akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 pada tanggal 23 September 2024 yang bertempat di Ganeca Convention Hall Purworejo. Pada hari dan lokasi yang sama, KPU Purworejo juga melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024.
Pasangan calon kemudian akan melaksanakan tahapan kampanye pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 sendiri akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Sebelumnya, KPU Purworejoa juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 sebanyak 616.780 pemilih.
”KPU Purworejo mengumumkan secara serentak DPT di seluruh wilayah pada 22 September 2024 ini dengan cara menempelkan DPT di tempat yang mudah diakses masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek dirinya terdaftar sebagai pemilih melalui tautan
cekdptonline.kpu.go.id,” tandasnya.