Beranda Politik

KIP Nagan Raya Menetapkan Pembatasan Dana Kampanye sebesar 10 Milyar

Ketua Divisi Teknis KIP Nagan Raya, Adam Sani. [Foto: Istimewa]

Nagan Raya, Pelita.co – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya tetapkan pembatasan dana kampanye pada Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya berjumlah 10.769.395.000.

Hal tersebut terurai dalam SK penetapan 953 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KIP Nagan Raya Nomor 949 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Nagan Raya tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Pelaksanaan KIP , Adam Sani mengatakan “Keputusan terhadap pembatasan pengeluaran dana kampanye didasarkan pada PKPU nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024.”

Tindak lanjut dari PKPU tentang dana kampanye maka KIP Nagan Raya melakukan pencermatan terhadap jumlah angka batasan pengeluaran dana kampanye berdasarkan aturan dan juga melakukan koordinasi dengan LO pasangan calon masing -masing yang kemudian dituangkan dalam berita acara KIP Nagan Raya.

Baca juga :  Ketua DPRD Banten Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

“Pembatasan pengeluaran dana kampanye bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan kesamaan terhadap pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye pada pilkada 2024,” katanya.

“Pengelolaan dana kampanye oleh pasangan calon dilaksanakan secara transparan dan mampu dipertanggungjawabkan melalui sistem aplikasi SIKADEKA yang nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” ungkapnya. (*)