Beranda Politik

KPU Purworejo Gandeng Puluhan Media Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

PURWOREJO, Pelita.co,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024. Dalam kegiatan sosialisasi ini KPU juga menggandeng puluhan media baik media cetak, media elektronik, radio, media online dan sejumlah admin media sosial yang ada di Kabupaten Purworejo.

Tujuan sosialisasi bersama dengan media adalah agar media bisa meningkatkan perannya untuk turut bersama mensukseskan pemilu yang akan diselenggarakan di tahun 2024 mendatang.

“Media kami hadirkan disini untuk kita sampaikan penjelasan terkait dengan tahapan pemilu 2024. Karena pemilu itu bukan hanya ranahnya tugas dari penyelenggara pemilu saja, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau biasa disingkat DKPP, tapi seluruh elemen masyarakat harus terlibat langsung, terlibat aktif, dalam mensukseskan pemilu 2024, dan salah satu elemen tersebut adalah media,” kata Ketua KPU Kabuaten Purworejo, Jarot Sarwo Sambodo.

Jarot menjelaskan, elemen media yang dimaksud adalah media yang memiliki jangkauan cukup luas, termasuk media sosial yang saat ini banyak diakses oleh masyarakat.

Baca juga :  Kader Demokrat Siap Dukung dan Menangkan Yophi Prabowo Jadi Bupati Purworejo di Pilkada 2024

“Peran media sangat penting untuk bisa mensosialisasikan terkait kegiatan pemilu 2024 pada masyarakat, sehingga masyarakat tercerahkan, masyarakat tidak lagi terjebak dalam Hoax atau informasi yang menyesatkan dalam pemilu,”jelas Jarot.

Harapanya terang Jarot, masyarakat yang memliki hak pilih nanti, akan diundang dan mereka nanti akan datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya sesuai dengan hati nuraninya.

Untuk tahapan pemilu saat ini, lanjut Jarot, sekarang sedang memasuki tahapan masa kampanye. Kampanye untuk peserta pemilu yaitu pasangan calon dan juga parrtai polituk, hal ini menjadi momentum bagi mereka untuk mensosialisasikan terkait visi misi program dan citra diri dari peserta pemilu.

“Kampanye akan berlangsung selama 75 hari, dimulai tanggal 28 November 2023 dan akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Kemudian memasuki masa tenang, dan pada tanggal 14 Februari 2024 dilakukan pemungutan suara,” terangnya.

Baca juga :  Cabup 02 Termiskin, LHKPN Sebut Laporan Yuli Hastuti Diduga Tak Berubah Sejak 10 Tahun Lalu

Dalam pemilu tahun 2024 mendatang, Jarot menyebutkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Purworejo jumlahnya ada 616.206 pemilih yang terdiri atas 305.962 pemilih laki-laki dan 310.244 pemilih perempuan. Mereka akan melakukan pemungutan suara sesuai data KPU di  2.995 TPS pada 494 Kelurahan/Desa dan 16 Kecamatan di Kabupaten Purworejo.

“Terkait dilokasi khusus, nanti rencana ada 4 dilokasi yakni di Ponpes Al Anwar Maron, 2 di Ponpes Al Iman Bulus, 1 di Ponpes Darut Tauhid Kedungsari, 1 di Ponpes An Nawawi Berjan dan 1 di Rutan Purworejo,” terangnya.

Mengenai iklan kampanye, baru diperbolehkan 21 hari menjelang hari tenang. Untuk saat ini belum diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon ataupun peserta pemilu lewat iklan di media massa.

Dalam PKPU no 15 tahun 2023, bahwa kampanye ini dibagi dalam dua tahapan, pertama seperti yang saat ini berlangsung adalah tahapan metode kampanye untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan metode kampanye yang diperbolehkan.

Baca juga :  Anggota PPS Desa Remayu Terbukti Langgar Kode Etik

“Untuk metode kampanye yang belum diperbolehkan adalah metode kampanye rapat umum dan juga metode kampanye iklan di media massa. Tapi untuk metode kampanye di media sosial diperbolehkan. Adapun untuk penindakan dan penanganan terkait pelanggaran pemilu menjadi ranahnya Bawaslu,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ketua KPU juga mengajak masyarakat untuk mengecek hak pilihnya lewat website/situs cek dpt online di google situsnya www.cekdptonline.kpu.go.id. Masyarakat tinggal memasukkan NIK ke situs tersebut.

“Dan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa memilih di TPS sesuai DPT-nya karena alasan yang diperbolehkan dalam peraturan tentang pemungutan suara, bisa mengurus pindah memilih kepada PPS, PPK, atau KPU,” pungkas Jarot.