PURWOREJO,Pelita.co,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Simulasi Pemantapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 1 Desa Jogoresan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Rabu (31/01/2024).
Sebanyak 281 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 2 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 4 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 1 Desa Jogoresan, Kecamatan Purwodadi tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo mengatakan Simulasi Pemantapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan pemantapan kepada masyarakat umum termasuk penyelenggara tentang proses pemungutan, penghitungan dan penggunaan sirekap pada Pemilu 14 Februari 2024.
“Sosialisasi ini akan memberi gambaran nyata pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan dan penggunaan SIREKAP bagi penyelenggara yang bisa dioperasikan secara online maupun offline dalam kondisi tidak ada sinyal seluler. Apa yang disimulasikan hari ini, kelak akan ditularkan kepada KPPS, sehingga mereka kelak bisa menyelenggarakan pemungutan suara di TPS dengan baik,” ungkap Ketua KPU Purworejo.
Menurutnya, simulasi ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU Purworejo dalam mewujudkan pemilu inklusif. TPS dalam Pemilu 2024 harus ramah disabilitas.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purworejo, Margareta Ega Rindu S mengatakan, simulasi kali ini menghadirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebagai pemilih serta beberapa pemilih penyandang disabilitas tuna netra dan pengguna kruk.
DPTb adalah pemilih yang karena kondisi tertentu, tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS di mana warga tersebut tercatat sebagai DPT. Sedangkan DPK adalah warga yang belum terdaftar sebagai pemilih di DPT manapun.
Lebih lanjut disampaikan, simulasi dimulai pukul 07.00 WIB dilanjutkan dengan pemungutan suara sampai dengan pukul 13.00 WIB. Secara khusus bagi pemilih DPK memberikan hak suara pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
“TPS yang ramah disabilitas untuk tinggi meja bilik suara 75 cm, tinggi meja kotak suara 35 cm dan lebar pintu minimal 90cm. Apa bila TPS di bangun diruangan tertutup agar menghindari tangga” ungkapnya.
Dalam simulasi, katanya, jenis surat suara yang digunakan ada lima jenis, yakni surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara yang digunakan juga spesimen dan berbeda dengan surat suara yang dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, ada hal baru dalam Pemilu 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Antara lain warga yang pindah domisili dan sudah memiliki KTP baru namun belum mengurus pindah memilih, tetap dilayani di TPS sesuai alamat KTP sebagai DPK.
“Yang bersangkutan tetap mendapatkan lima jenis surat suara. Tapi jika sudah mengurus pindah memilih, statusnya jadi DPTb,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purworejo Ganis Pramudito mewakili Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan, Pemilu 2024 dilaksanakan di era kemajuan teknologi. Untuk itu, KPU menyiapkan beberapa aplikasi untuk memudahkan penyelenggara pemilu dalam mengadministrasikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Dengan plikasi SIREKAP yang merupakan ejawantah bahwa pemilu saat ini dilaksanakan di era revolusi 4.0. Tentunya, ini adalah sarana yang akan memudahkan proses penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya.
Ganis berharap partisipasi masyarakat akan tinggi pada Pemilu 2024. “Kesuksesan Pemilu bukan hanya di pundak penyelenggara saja, namun juga menjadi tanggung jawab peserta pemilu dan pemilih. Tentu harapan kami masyarakat pemilih hak pilih dapat hadir di TPS pada 14 Februari 2024, dan meskipun memiliki pilihan yang beda, harapannya masyarakat mampu menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tandasnya.