PURWOREJO, pelita.co Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyatakan partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan syarat memiliki suara sah di Pemilu Legislatif minimal sebanyak 35.011 suara atau setara dengan 7,5 persen dari total 466.809 jumlah perolehan suara sah di Pemilu Legislatif 2024.
Hal ini disampaikan Kadiv Teknis Penyelenggaran Margareta Ega Rindu kepada wartawan saat menggelar Kegiatan Sosialisasi Tahapan KPUD menjelang dibukanya Pendaftaran bagi Paslon Pilkada Serentak Purworejo di RM Satria Bogowonto, Senin (26/08/2024) siang.
Lebih lanjut Rindu menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XII/2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, di Purworejo ada lima parpol yang memenuhi syarat untuk mengusung paslon bupati wabup tanpa harus berkoalisi. Yakni PDI-P (91.978), Golkar (80.729), Demokrat (63.475), PKB (59.93), dan Gerindra (59.186).
“Gerindra dan PKB sebenarnya memiliki cukup suara untuk mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain seperti PDIP dan Golkar. Hanya saja sejauh ini kedua parpol tersebut telah merapat ke PDIP dan Golkar yang mengusung kader dari kedua parpol “gemuk” tersebut, yakni Yuli Hastuti -Dion Agasi,” jelasnya.
Adapun Demokrat, sejauh ini telah mengajukan calon dari parpol sendiri, bergabung bersama PPP dalam mengusung paslon bupati dan wabup yakni Yophi Prabowo dan Lukman Hakim.
Sementara mengenai tempat tes kesehatan bagi para pasangan calon atau paslon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Serentak 2024. Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten Purworejo merekomendasikan empat rumah sakit di Jawa Tengah.
Keempat RSU yang ditunjuk oleh Dinkes Propinsi dan Purworejo, yakni RSUP dr. Karyadi Semarang, RSUD dr. Muwardi Solo, RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto dan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.
“Dari keempat RSU tersebut dari kami memilih RSUD dr. Soeradji Klaten untuk Tes Kesehatan Paslon Pilkada Purworejo. Pertimbangnya karena jarak tempuh lebih dekat dari Purworejo sekitar 78 kilometer, fasilitas juga lengkap seperti lift khusus, alat MCU dan alat cek lainnya juga sesuai setandart, ada layanan mobil antar jemput bagi paslon dari tempat penginapan terdekat yang jaraknya tidak lebih dari 1 km, disediakan ruang tunggu dengan kursi pijat dan lainnya,” ucap Rindu.
Sementara itu, Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo menegaskan akan menerapkan PKPU 10/ 2024 yang baru saja ditetapkan oleh KPU RI tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU 10/2024 ini sudah mengakomodasi putusan MK Nomor 60 dan 70.
“Kami dalam pelaksanaan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Pemilihan akan berlaku adil dan profesional serta memedomani PKPU 10 dalam tahapan persyaratan Pilkada Serentak 2024,” tegas Jarot.
.