PURWOREJO, Pelita.co,- Calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil) Purworejo 6 Nomor Urut 1 Muhamad Abdullah, S.E., S.H., MAP, akhirnya dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah,
Muhamad Abdullah, dicoret lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang belum memiliki hak memilih.
Keputusan pencoretan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Purworejo nomor 1530 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Purworejo nomor 556 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Purworejo dalam Pemilu tahun 2024, yang ditetapkan dan terbit pada tanggal 16 Februari 2024.
“Kami sampaikan bahwa dalam surat tersebut memutuskan pertama pada Diktum ke 1, menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Purworejo Pemilihan Umum tahun 2024 untuk partai NasDem sebagaimana tercamtum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Kedua, perubahan calon tetap anggota DPRD Kabupaten Purworejo sebagaimana disebutkan dalam Diktum ke 1, dengan mencoret atas nama Muhamad Abdullah, S.E., S.H., MAp, dari partai NasDem pada Daerah Pemilihan Purworejo 6 nomor urut 1 karena terbukti secara syah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 2 huruf K UU No 7 tahun 2017,” ungkap Jarot Sarwosambodo,
selaku Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Sabtu (17/2/2024).
Lanjut Jarot, dasar hukum pembatalan tersebut, sudah sesuai dengan pasal 285 UU No 7 tahun 2017, yang berbunyi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 280 dan pasal 284 yang dikenai pada pelaksana kampanye pemilu anggota DPR DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota, yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPR Propinsi maupun DPRD Kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Propinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, untuk mengambil tindakan berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.
Keputusan tersebut dilakukan KPU Kabupaten Purworejo berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 108/PID.SUS/2024/PT SMG tanggal 7 Februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem Daerah Pemilihan Purworejo 6 Nomor Urut 1 atas nama Muhamad Abdullah, S.E., S.H., MAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memiliih.
“Itu sudah sesuai dengan pasal 280 terkait pelanggaran kampanye, konsekuensinya pembatalan.Proses kebijakan ini kami tempuh sudah secara prosedural, kami mematuhi regulasi, kami laksanakan sesuai aturan yang berlaku dan proses itu kami laksanakan baru selesai tanggal 15 Februari 2024. Dimana pada sore itu selesai melakukan proses klarifikasi kemudian pada tanggal 15 malam kami plenokan tentang hasil klarifikasi lalu pada tanggal 16 kami terbitkan SK tersebut,” jelas Jarot.
Terkait dengan penghitungan surat suara, terlebih pada Minggu tanggal 18 Februari 2024 akan dimulai rekapitulasi tingkat kecamatan, maka KPU akan memberikan sosialisasi terkait hasil keputusan itu kepada PPK di wilayah tersebut.
“Besok kebetulan akan ada rekapitulasi tingkat kecamatan karena ada kebijakan baru maka akan kita sosialisasikan kepada PPK dan PPS yang akan melakukan rekapitulasi,” pungkas Jarot.